Bisnis.com, JAKARTA - Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Dwi Prayitno mengatakan Ditlantas Polda Metro Jaya akan terus menertibkan pengendara yang menggunakan perangkat berkendara yang tak sesuai dengan ketentuan undang-undang lalu lintas.
Menurut Dwi, penertiban ini ditujukan kepada pengguna rotator dan pemakai pelat nomor yang tak sesuai dengan spesifikasi Korlantas Polri atau pelat nomor buatan sendiri.
Dia mengatakan banyak masyarakat yang mengeluhkan adanya penggunaan rotator oleh pengendara. "Banyak keluhan masyarakat, ini mobil siapa? Tidak jelas, tidak punya kewenangan," katanya, Selasa (17/6/2014).
Sesuai dengan ketentuan, tutur Dwi, rotator hanya dapat digunakan oleh pihak yang berwenang dan untuk kepentingan tertentu.
Kepolisian menggunakan rotator biru, TNI dan ambulance menggunakan rotator merah, dan rotator kuning digunakan oleh kendaraan proyek dan kendaraan pengangkut bahan mudah terbakar.
Sementara itu, pelat nomor yang tak sesuai dengan spesifikasi adalah pelat nomor buatan sendiri ataupun yang dimodifikasi cetakan nomornya. "Termasuk pelat nomor yang tidak sesuai dengan spesifikasi, itu kami tertibkan. Yang dibikin nama lah, yang diubah-ubah lah."
Lebih lanjut, Dwi mengatakan pihaknya telah berupaya melakukan sosialisasi guna mencegah penggunaan rotator secara sembarangan dan pemakaian pelat nomor buatan sendiri.
Dia menegaskan tak akan segan-segan melakukan penindakan langsung berupa tilang dan mencopot langsung rotator yang digunakan oleh pengendara kendaraan bermotor.