Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

SUAP SKK MIGAS: Diperiksa KPK 6 Jam, Jero Wacik Ditanya Soal Harga Gas

Setelah diperiksa KPK selama enam jam, Menteri ESDM Jero Wacik menjelaskan dirinya diminta penyidik menjelaskan penentuan harga gas di Kementerian ESDM.
Menteri ESDM Jero Wacik/Antara
Menteri ESDM Jero Wacik/Antara

Bisnis.com, JAKARTA -- Setelah diperiksa selama enam jam, Menteri ESDM Jero Wacik akhirnya keluar dari Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut Jero, selama pemeriksaan dia diminta penyidik menjelaskan penentuan harga gas di Kementerian ESDM.

"Tentang bagaimana tata cara dalam penentuan harga gas. Saya jelaskan semua pada penyidik," ujar Jero di halaman Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Senin (9/6/2014).

Jero menjelaskan, keterangannya diperlukan sebagai saksi untuk Presdir PT Kaltim Parna Industri, Artha Meris Simbolon, yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap di SKK Migas.

Sejauh ini, Jero mengaku belum mendapatkan rekomendasi dari SKK Migas mengenai formula harga gas untuk PT Kaltim Parna Industri tersebut.

"Saya jelaskan semua kepada penyidik bahwa kalau ada perusahaan yang kasus ini kan perusahaannya Bu Artha Meris, atau perusahaan-perusahaan lain yang mau beli gas, dia membeli gas kepada KKKS yang mempunyai konsesi gas, yang menemukan gas. Jadi pembeli dan penjual itu ada negosiasi, beli gas, jumlah berapa, harga berapa, tahun berapa, berapa lama, itu negosiasinya, itu diawasi oleh SKK Migas," ujar Jero.

Jero menambahkan, untuk menentukan harga gas, SKK Migas selaku pengawas negosiasi antara perusahaan dengan KKKS mulanya membentuk tim yang menganalisis alokasi gas.

Setelah itu, tim tersebut mengajukan rekomendasi kepada Direktur Jenderal Migas di Kementerian ESDM. Rekomendasi itu pun dikaji kembali pihak Kementerian ESDM.

"Setelah oke, kalau tidak oke di sana, re-evaluasi namanya, dikembalikan ke SKK Migas untuk diperbaiki. Tapi kalau sudah oke, naik ke kami, ke saya, ke menteri," ujar Jero.

Pada kasus ini, Artha Merish Simbolon dijerat dengan pasal 5 ayat 1 UU Tipikor tentang pemberian suap.

Dia diduga ikut berperan dalam proses suap kepada mantan kepala SKK Migas Rudi Rubiandini.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper