Bisnis.com, SERANG -- Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Provinsi Banten menuntut Pemerintah Provinsi Banten untuk bersikap netral dan adil dalam penentuan upah minimun kabupaten/kota (UMK) 2015 yang akan segera dirundingkan.
Ketua Apindo Banten Dedi Junaedi mengatakan selama ini pengusaha melihat Pemprov Banten lebih condong membela tuntutan buruh atas kenaikan UMK yang dipatok 30% tiap tahunnya. Padahal, penentuan upah yang dilakukan secara tripartit seharusnya tidak merugikan salah satu pihak.
"Kita lihat selama ini seperti itu. Seharusnya pemerintah lebih netral dan tidak memihak kepada siapa pun," katanya kepada Bisnis disela-sela pertemuan dewan pengupahan kota/kabupaten Apindo Provinsi Banten di Tangerang, Rabu (4/6/2014).
Menurutnya, pengusaha menginginkan penetapan upah minimun 2015 sesuai dengan peraturan dan perundang-perundangan yang berlaku. Penetapan upah, lanjutnya, seharusnya tidak dipukul sama rata untuk seluruh sektor industri.
Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, lanjut Dedi, penetapan upah seharusnya disesuaikan dengan kemampuan sektoral. Seluruh sektor industri harus memiliki asosiasi sektoral yang berperan membawa aspirasi pengusaha sektor tersebut dalam diskusi penetapan upah.
Sehingga kelak, besaran upah buruh antarsektor akan berbeda sesuai kemampuan perusahaan. Namun begitu, jika pemerintah daerah ingin menetapkan upah minimum secara menyeluruh lintas sektor, maka ukuran yang paling tepat adalah disesuaikan dengan tingkat inflasi daerah.
Pengusaha, tuturnya, menginginkan proses penetapan upah yang adil. "Kami mau penentuan upah sesuai dengan peraturan yang berlaku. Jika belum terbentuk asosiasi pengusaha sektoral, penentuan upah jangan dipaksakan. Bentuk dahulu asosiasi sektoral, jangan justru dilimpahkan ke Apindo," ujarnya.
Sementara itu, Ubaidillah, Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Banten mengatakan penentuan upah minimum selalu mengacu kepada Peraturan Menteri No. 7/2013 tentang Upah Minimun dan Instruksi Presiden No. 9/2013 tentang Kebijakan Penetapan Upah Minimum.