Bisnis.com, SEMARANG--Manajemen PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah atau Bank Jateng meyakini proses hukum yang menimpa dua orang pejabatnya tidak mengganggu kinerja keuangan perseroan.
Seperti diketahui, Bambang Widiyanto yang menjabat Direktur Operasional dan Susanto Wedi sebagai Pimpinan Cabang Utama Bank Jateng tengah mengikuti proses hukum yang ditetapkan Kejaksaan Tinggi Jateng sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan aplikasi core banking system (CBS) senilai Rp35 miliar pada 2006.
Direktur Utama Bank Jateng Supriyatno memastikan kinerja keuangan banknya tidak dengan terganggu proses hukum.
"Saya kira tidak mengganggu usaha sama sekali. Langkah ke depan masih akan dilihat substansinya," ujarnya kepada Bisnis, Rabu (4/6/2014).
Menurutnya Bank Jateng tetap mengikuti proses hukum sesuai dengan ketentuan dan belum akan menggantikan posisi kedua pejabat.
"Kinerja akan dibantu dibantu divisi, sedangkan disposisi kepala cabang tetap ada porsi pembagian tugas di jajarannya."
Hingga saat ini, ujarnya, Bank Jateng belum akan melakukan perombahan struktur mengingat dua pejabat terkait kasus hukum statusnya masih aktif bekerja.