Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PILPRES MESIR: Jenderal Sisi Menang Mutlak 97%

Jenderal Purnawirawan Abdel Fatah Al sisi berhasil meraih kemenangan mutlak 96,9% dalam pemilihan presiden Mesir untuk menggantikan Presiden Mohamed Moursi yang dilengserkan pada awal Juli tahun lalu.
Ilustrasi/Bisnis.com
Ilustrasi/Bisnis.com

Bisnis.com, KAIRO - Jenderal Purnawirawan Abdel Fatah Al sisi berhasil meraih kemenangan mutlak 96,9% dalam pemilihan presiden Mesir untuk menggantikan Presiden Mohamed Moursi yang dilengserkan pada awal Juli tahun lalu.

Ketua Komisi Pemilihan Presiden Anwar Al Asie membacakan keputusan hasil pemilihan presiden (pilpres) itu pada Selasa petang waktu setempat.

Mantan Panglima Militer itu mengungguli lawan tunggalnya, Capres Hamdeen Sabahi dengan perolehan 23,7 juta suara atau 96,9% dari total 24,5 juta suara sah, dan Sabahi hanya memperoleh 3,1% atau hanya 757.511 suara.

Pengguna hak pilih sebanyak sebanyak 47,45% dari total daftar pemilih tetap 53,7 juta, dan 1,4 juta suara dinyatakan tidak sah.

Pilpres yang digelar pekan lalu selama tiga hari itu merupakan pemilu kedua pasca Revolusi 25 Januari 2011 yang menumbangkan 30 tahun rezim Presiden Hosni Mubarak.

Pemilu pertama digelar 2012 yang dimenangkan Mohamed Moursi dari Ikhwanul Muslimin, namun dilengserkan oposisi dukungan militer setahun kemudian pada 3 Juli 2013.

Moursi dan hampir semua pimpinan Ikhwanul Muslimin saat ini di dalam penjara atas tuduhan pembunuhan demonstran.

Presiden Al Sisi direncanakan dilantik oleh Ketua Mahkamah Konstitusi pada akhir pekan ini.

Awalnya pilpres ini hanya dijadwalkan dua hari pada 26 dan 27 Mei 2014, namun ditambah satu hari lagi menjadi tiga untuk memberi kesempatan kepada pemilih untuk menggunakan hak konstitusionalnya.

Kalangan pengamat meduga bahwa perpanjangan waktu pilres, yang diputuskan beberapa jam menjelang penutupan pencoblosan pada 27 Mei petang tersebut untuk menghindari rendahnya tingkat partisipasi masyarakat.

Capres Sabahi juga menggugat perpanjangan waktu pilres tersebut, namun Komisi Pemilu menolak gugatan itu dengan dalih bahwa perpanjangan tesebut diperbolehkan konstitusi.

"Konstitusi mengatur bahw 'Pemilu dapat diadakan satu hari atau lebih'," demikian dalih Komisi Pemilu.

Selain itu, Capres Sabahi juga sebelumnya telah mengajukan tuntutan keberatan atas dugaan sejumlah kecungan dalam proses pemilihan presiden, namun ditolak karena dinilai gugatan tidak terbukti.

Ikhwanul Muslimin pendukung Moursi yang tergabung dalam "Aliansi Nasional Anti-Kudeta" memboikot pilpres tersebut.

Pendukung Moursi juga berikrar akan terus melancarkan aksi protes menentang apa yang disebut "pemerintah kudeta".


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : News Editor
Editor : Sepudin Zuhri
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper