Bisnis.com, JAKARTA--Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar menyebut nama Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto dalam persidangan yang menyandungnya, Senin (2/6/2014).
Akil pernah merekomendasikan Bambang sebagai kuasa hukum pasangan Ratu Atut Chosiyah-Rano Karno.
Menurut Akil, rekomendasi itu disampaikannya melalui adik Atut, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. Hal ini berkenaan pertanyaan Wawan terkait siapa pengacara yang bagus dan bisa menangani sengketa perkara Pilkada Banten.
"Saya menjawab Bambang Widjojanto. Tapi Bambang Widjojanto saat itu sibuk," ujar Akil di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (2/6/2014).
Akhirnya rekomendasi itu tidak terealisasikan, karena sibuknya Bambang pada saat itu. Akhirnya Akil memilih pengacara lain yaitu Andi Asrun.
Pada persidangan kali ini, Akul mengakui adanya transfer sebesar Rp7,5 miliar yang masuk ke rekening VC Ratu Samagat, perusahaan istrinya, Ratu Rita.
Dalam dakwaan, disebutkan transferan itu merupakan uang suap atau imbalan terkait pengurusan sengketa Pilkada Banten. Namun Akil membantah, bila hal itu adalah uang suap dari pihak Atut-Rano.
"Itu adalah uang investasi kelapa sawit. Ada perjanjiannya. Investasi dalam 5 tahun. Banyak perusahaan lain juga, kenapa tidak dikaitkan. Memang ada transfer secara bertahap, tapi investasi untuk 5 tahun," katanya.
Namun disisi lain Akil mengaku meminta disiapkan duit untuk membantu penanganan sengketa perkara Pilkada Lebak. Akil berkomunikasi dengan Ratu Atut Chosiyah, Susi Tur Andayani dan Wawan, terkait permintaan pengurusan sengketa Pilkada.
Akil mengaku pernah berbicara dengan Ratu Atut saat berpapasan di Bandara Singapura. Kepada Akil, Atut meminta berbicara mengenai 3 sengketa Pilkada di Provinsi Banten.