Bisnis.com, JAKARTA--Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar mengaku menerima transfer uang sebesar Rp125 juta dari Wakil Gubernur Papua 2006-2011, Alex Hesegem.
Namun dia membantah uang tersebut terkait suap penanganan sengketa Pilkada, melainkan uang pulsa yang diberikan seorang teman.
"Saya enggak ada minta uang sama dia (Alex), dia itu teman saya di DPR waktu pansus Otsus Papua. Ketika jadi Wagub dia sering konsultasi. Tapi namanya teman bergurau biasa. Telepon jauh, tiba-tiba putus teleponnya. Ditanya kenapa putus, itu enggak ada pulsa," ujar Akil saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Senin (2/6/2014).
Akil membantah memeras Alex. Menurut Akil, Alex-lah yang berinisiatif memberikan uang pulsa tersebut "Tetapi dalam dakwaan saya dituduh memeras."
Lalu, Hakim Ketua Suwidya menanyakan tahu dari mana Alex nomor rekening.
Akil pun langsung menjawab, "Dulu waktu maju Pilgub pinjam uang saya, nomor rekening BCA saya waktu jadi anggota DPR sudah sama dia (Alex)."
Sebelumnya, dalam dakwaan Akil , Akil disebut meminta Rp 125 juta kepada Alex Hesegem. Permintaan uang itu, menurut dakwaan, berkaitan dengan sengketa pilkada Kabupaten Merauke, Kabupaten Asmat, Kabupaten Boven Digoel, Kota Jayapura, dan Kabupaten Nduga.