Bisnis.com, JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji (gratifikasi) proyek Hambalang dan proyek-proyek lain serta dugaan pencucian uang, Anas Urbaningrum menganggap Jaksa berimajinasi dalam menyusun surat dakwaan. Menurut Anas, tim jaksa penuntut umum (JPU) berspekulasi dalam dakwaannya, tidak berdasarkan fakta yang sebenarnya.
"Yang mulia, saya mendengarkan secara seksama dakwaan yang dibacakan JPU. Saya mengerti bahasanya, tapi saya tidak mengerti apa substansinya. Karena dakwaan jaksa spekulatif, imajiner," ujar Anas di hadapan Ketua Majelis Hakim Aswandi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (30/5/2014).
Karena itu, Mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu akan mengajukan eksepsi terhadap dakwaan Jaksa, dan meminta izin kepada majelis untuk menyusun eksepsi pribadinya selama satu minggu.
"Jika diperkenankan kami akan menyiapkan nota keberatan selama seminggu," katanya.
Atas permintaan Anas, Ketua Majelis Hakim, Aswandi memberikan waktu selama seminggu mempersiapkan eksepsi kepada Anas dan kuasa hukumnya.
"Kami beri waktu untuk eksepsi bagi terdakwa dan kuasa hukum berkaitan dengan dakwaan JPU. Untuk sidang ditutup dan dibuka kembali pada Jumat pekan depan," ujar Aswandi.