Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

SIDANG HAMBALANG: Anas Urbaningrum Dijerat Pasal Berlapis

Anas Urbaningrum akhirnya menjalani sidang perdananya atas kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji (gratifikasi) proyek Hambalang, dan proyek-proyek lain serta dugaan pencucian uang.
Anas Urbaningrum. Mantan Ketum Partai Demokrat ini dijerat pasal berlapis/JIBI
Anas Urbaningrum. Mantan Ketum Partai Demokrat ini dijerat pasal berlapis/JIBI

Bisnis.com, JAKARTA--Anas Urbaningrum akhirnya menjalani sidang perdananya atas kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji (gratifikasi) proyek Hambalang, dan proyek-proyek lain serta dugaan pencucian uang. Ada hal yang menarik, dalam dakwaan yang dibacakan jaksa terkuak bahwa Anas punya obsesi yang besar ketika terjun di Partai Demokrat, tempat dia bernaung selama ini.

Jaksa Yudi Kristiadi mengatakan, bahwa Anas memiliki ambisi untuk menjadi Presiden RI dan membutuhkan dana yang besar sebagai persiapan untuk mewujudkan ambisinya tersebut.

"Terdakwa berkeinginan untuk menjadi pemimpin nasional, yaitu Presiden RI sehingga butuh biaya yang besar dan memerlukan kendaraan politik," ujar Yudi Kristiadi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (30/5/2014).

Untuk meraih obsesinya, Anas Urbaningrum memutuskan bergabung dengan Partai Demokrat dan menjadi Ketua Dewan Pimpinan Pusat Bidang Politik.
Lalu Anas terpilih menjadi Anggota DPR periode 2004-2009 dan Ketua Fraksi Partai Demokrat. Dengan jabatannya itu, Anas memiliki kewenangan yang kian besar untuk mewujudkan mimpinya jadi Presiden.

"Terdakwa dapat mengatur proyek-proyek negara yang dibiayai APBN. Dari proyek-proyek yang dipegangnya itu dan mulai mengumpulkan dana untuk menjadi Presiden," katanya.

Dalam perkara yang membelitnya, mantan Ketua Umum Partai Demokrat ini diancam pidana dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Selain itu dia juga diancam dengan Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan TPPU. Serta, Pasal 3 ayat 1 atau Pasal 6 ayat 1 Undang-undang No 15 tahun 2002 tentang TPPU jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Ismail Fahmi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper