Bisnis.com, JAKARTA - Mantan Menteri Kehutanan, Malam Sambat Kaban, diagendakan akan bersaksi di Pengadilan Tipikor.
MS Kaban akan bersaksi untuk terdakwa Anggoro Widjojo dalam perkara korupsi dalam sidang kasus dugaan suap proyek pengadaan sistem komunikasi radio terpadu (SKRT) di Kementerian Kehutanan (Kemenhut) tahun 2006-2008.
"Sebagai saksi Pak MS Kaban," ujar jaksa Andi Suharlis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (28/5/2014).
Pada sidang sebelumnya dibeberkan bahwa MS Kaban pernah meminta sejumlah uang ke pemilik PT Masaro Radiokom, yang tidak lain Anggoro Widjojo.
Agar proyeknya disetujui Anggoro pun menyerahkan uang senilai US$15.000 kepada MS Kaban setelah menerima pesan singkat pada 6 Agustus 2007.
"Merapat saja ke rumah dinas, kalau sempat bungkus rapi 15 ribu," begitu bunyi pesan singkat Kaban kepada Anggoro seperti termuat dalam dakwaan Anggoro Widjojo yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum, Riyono, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (23/4/2014).
Atas permintaan tersebut, Anggoro pada hari berikutnya membeli valuta asing senilai US$15 ribu dan menyerahkannya ke MS Kaban di Rumah Dinas Menteri Kehutanan, di Jalan Denpasar Raya nomor 15 Jakarta.
Pada 16 Agustus 2007, lanjut Jaksa, Anggoro kembali memberi sejumlah uang kepada MS Kaban. Uang diberikan setelah Anggoro menerima telepon dari Kaban. "Ini agak emergency, bisa kirim 10.000? Seperti kemarin bungkus kecil aja, kirim ke rumah sekitar jam 8 gitu," kata Kaban kepada Anggoro.
Atas permintaan tersebut, Anggoro kembali membeli valuta asing senilai US$10 ribu.