Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

SIDANG KASUS ANGGORO: Mantan Menhut MS Kaban Dihadirkan Sebagai Saksi

MS Kaban akan bersaksi untuk terdakwa Anggoro Widjojo dalam perkara korupsi dalam sidang kasus dugaan suap proyek pengadaan sistem komunikasi radio terpadu (SKRT) di Kementerian Kehutanan (Kemenhut) tahun 2006-2008.
Terdakwa kasus dugaan korupsi penganggaran proyek Sistem Radio Komunikasi Terpadu (SKRT) di Kementerian Kehutanan, Anggoro Widjojo (kiri) mendengarkan keterangan saksi saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tinggi Tipikor, Jaksel, Rabu (21/5). Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi itu diantaranya enam saksi dari PT Masaro Radiokom dan mantan Kepala Sekretariat komisi IV DPR Tri Budi Utami. /ANTARA
Terdakwa kasus dugaan korupsi penganggaran proyek Sistem Radio Komunikasi Terpadu (SKRT) di Kementerian Kehutanan, Anggoro Widjojo (kiri) mendengarkan keterangan saksi saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tinggi Tipikor, Jaksel, Rabu (21/5). Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi itu diantaranya enam saksi dari PT Masaro Radiokom dan mantan Kepala Sekretariat komisi IV DPR Tri Budi Utami. /ANTARA

Bisnis.com, JAKARTA - Mantan Menteri Kehutanan, Malam Sambat Kaban, diagendakan akan bersaksi di Pengadilan Tipikor.

MS Kaban akan bersaksi untuk terdakwa Anggoro Widjojo dalam perkara korupsi dalam sidang kasus dugaan suap proyek pengadaan sistem komunikasi radio terpadu (SKRT) di Kementerian Kehutanan (Kemenhut) tahun 2006-2008.

"Sebagai saksi Pak MS Kaban," ujar jaksa Andi Suharlis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (28/5/2014).

Pada sidang sebelumnya dibeberkan bahwa MS Kaban pernah meminta sejumlah uang ke pemilik PT Masaro Radiokom, yang tidak lain Anggoro Widjojo.

Agar proyeknya disetujui Anggoro pun menyerahkan uang senilai US$15.000 kepada MS Kaban setelah menerima pesan singkat pada 6 Agustus 2007.

"Merapat saja ke rumah dinas, kalau sempat bungkus rapi 15 ribu," begitu bunyi pesan singkat Kaban kepada Anggoro seperti termuat dalam dakwaan Anggoro Widjojo yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum, Riyono, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (23/4/2014).

Atas permintaan tersebut, Anggoro pada hari berikutnya membeli valuta asing senilai US$15 ribu dan menyerahkannya ke MS Kaban di Rumah Dinas Menteri Kehutanan, di Jalan Denpasar Raya nomor 15 Jakarta.

Pada 16 Agustus 2007, lanjut Jaksa, Anggoro kembali memberi sejumlah uang kepada MS Kaban. Uang diberikan setelah Anggoro menerima telepon dari Kaban. "Ini agak emergency, bisa kirim 10.000? Seperti kemarin bungkus kecil aja, kirim ke rumah sekitar jam 8 gitu," kata Kaban kepada Anggoro.

Atas permintaan tersebut, Anggoro kembali membeli valuta asing senilai US$10 ribu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper