Bisnis.com, BANDUNG—Pemerintah Provinsi Jawa Barat berencana menaikkan tarif sewa atas papan reklame yang berdiri di tanah aset Pemprov.
Asisten Daerah IV Bidang Admnistrasi Setda Jabar Iwa Karniwa mengatakan pemasukan dari pajak aset tanah yang digunakan reklame di seluruh wilayah Jabar belum tergarap maksimal.
Menurutnya selama ini pengusaha hanya membayar pajak reklame pada kabupaten/kota.
“Pemasukan ke Pemprov masih kecil,” katanya kepada Bisnis.com, Selasa (27/5/2014).
Menurutnya selama ini tarif sewa aset oleh reklame masih tergolong murah. Pihaknya menilai, jika peluang ini bisa disisir, maka pemasukan ke kas daerah bisa dipastikan meningkat.
Saat ini, penyesuaian tarif sedang dibahas di DPRD Jabar. “Nanti diatur dalam perda restribusi, saat ini masih dalam proses di pansus DPRD,” katanya.
Iwa berharap, jika aturan teknisnya sudah lahir, maka Pemprov Jabar bisa mencontoh provinsi DKI Jakarta dan Jawa Tengah yang bisa menangguk PAD dari pemanfaatan aset untuk reklame.
Menurutnya dibanding kedua provinsi itu Jabar masih tertinggal. “Inginnya sama dengan DKI, kita masih rendah dibanding DKI Jakarta,” ujarnya.
Selama ini, retribusi tanah dengan penanaman reklame, memang jadi sumber pendapatan Provinsi Jabar.
Pihaknya mengaku jika kenaikan sewa aset tanah untuk reklame bisa jadi menyamai DKI Jakarta yang menaikan 25% pajak reklame. “Tapi masih ada penyesuaian sesuai aturan yang berlaku," katanya.
Menurutnya pajak reklame saat ini hanya dinikmati oleh kabupaten/kota, padahal ribuan reklame yang ada beberapa diantaranya berdiri di atas tanah pemprov.
Nantinya jika aturan ini sudah berlaku pihaknya meminta pengusaha reklame untuk taat membayar dua kewajiban yakni retribusi aset dan pajak reklame.