Bisnis.com, JAKARTA--Ketua Komisi VII Sutan Bhatoegana tetap terlihat hadir pada rapat paripurna DPR, meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus suap SKK Migas oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.
Ketika dijumpai wartawan, Sutan menegaskan statusnya saat ini masih sebagai Ketua Komisi VII dan kader Partai Demokrat.
"Saya masih anggota dan ketua komisi VII, sebab surat masih berproses, kalau sudah resmi keluar baru saya setop," kata Sutan kepada wartawan di Gedung DPR, Jakarta, Senin (26/5/2014).
Sutan menambahkan alasannya mundur dari jabatannya sebagai Ketua Komisi VII disebabkan karena adanya pakta integritas yang menyebutkan bahwa siapapun anggota parlemen yang ditetapkan sebagai tersangka, harus mundur dari jabatannya.
"Saya siap mundur karena sesuai pakta integritas, jadi sudah otomatis itu," ujarnya.
Menurutnya, proses pengunduran dirinya saat ini tengah diproses oleh DPP Partai Demokrat, kemudian dilanjutkan ke Fraksi Partai Demokrat d DPR dan diputuskan oleh Pimpinan DPR.
Dia mengaku pasrah telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Dia juga mengaku akan mengikuti proses tahapan penyelidikan yang dilakukan oleh KPK.
"Nanti biar KPK yang membedah, namanya korban sistem, KPK sudah tau apa yang terjadi di parlemen," ujarnya.
Dia juga mengaku siap mengungkap kebenaran terkait kasus dugaan suap SKK Migas yang diduga mengalir ke Komisi VII kepada penyidik KPK.
"Kalau ditanya, ya saya jawab, kita sepakat untuk memperbaiki sistem kita agar bersih."
Sebelumnya, Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Max Sopacua mengaku Sutan telah mengundurkan diri dari keanggotannya di Partai Demokrat. Namun, Sutan masih tetap menjalankan tugas sebagai Ketua Komisi VII karena surat resmi pengunduran dirinya masih dalam proses.
Seperti diketahui, Sutan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas dugaan penerimaan gratifikasi sebesar US$ 200.000 dari Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini yang diduga mengalir ke Komisi VII.