Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bukan Wajib Militer, Tapi Komponen Cadangan

Beberapa waktu lalu Panglima TNI mengungkapkan keinginannya untuk mencanangkan wajib militer di Indonesia.
Panglima TNI Jendral TNI Moeldoko
Panglima TNI Jendral TNI Moeldoko

Bisnis.com, JAKARTA - Beberapa waktu lalu Panglima TNI mengungkapkan keinginannya untuk mencanangkan wajib militer di Indonesia.

Pengamat militer Rizal Darma Putra menganggap hal tersebut bukanlah wajib militer, melainkan rancangan komponen cadangan.

"Mungkin lebih tepatnya dirumuskan menjadi rancangan komponen cadangan. Jadi, itu berbeda dengan wajib militer," kata Direktur Eksekutif Lembaga Studi Pertahanan dan Studi Strategis Indonesia ini kepada Bisnis, Jumat (23/5/2014).

Panglima TNI Jenderal TNI Moeldoko memang pernah menjelaskan adanya rancangan komponen negara yang sudah diusulkannya kepada dewan legislatif. Dalam rancangan itu, komponen utama adalah Tentara Nasional Indonesia.

Komponen berikutnya adalah komponen cadangan yang terdiri dari seluruh sumber daya manusia yang telah disiapkan sebagai bantuan cadangan bagi komponen utama. Sementara pada komponen terakhir, yang merupakan komponen pendukung, terdiri dari kaum profesional, warga negara asing di Indonesia, dan industri nasional.

Menurut Rizal, komponen cadangan bukanlah wajib militer yang notabene diwajibkan bagi seluruh warga negara yang memenuhi syarat militer. Sedangkan dalam komponen cadangan, perekrutan dilakukan secara terbatas.

"Jadi perekrutan berdasarkan yang terpilih, bukan semua rakyat. Misalnya pegawai negeri atau karyawan BUMN yang memiliki satu keahlian tertentu yang dibutuhkan. Atau orang-orang sipil yang punya keahlian khusus," jelasnya.

Rizal juga mengatakan, TNI dan dewan legislatif juga harus merumuskan secara spesifik apakah ancaman yang sedang dihadapi oleh negara hingga akhirnya TNI membutuhkan tentara bantuan berupa komponen cadangan.

Lebih lanjut, menurutnya perumusan sistem perekrutan komponen cadangan ini masih harus diperjelas, "Itu harus diperjelas. Lalu apakah para pihak yang direkrut memiliki hak untuk menolak atau tidak, apakah akan ada satu sanksi beratnya? ini harus clearn, kan."


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Nadya Kurnia
Editor : Sepudin Zuhri

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper