Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DEKLARASI PILPRES 2014: Prabowo-Hatta Didukung 48,93% suara dari 292 Kursi DPR, Jokowi-JK 40,45%

Pasangan PrabowoHatta akhirnya mengantongi 48,93% dukungan suara dan 292 kursi di DPR, sedangkan pasangan JokowiJusuf Kalla (Jokowi-JK) bermodalkan 40,45% suara dan 207 kursi DPR.

Bisnis.com, JAKARTA – Pasangan Prabowo—Hatta akhirnya mengantongi 49,93% dukungan dari 292 kursi di DPR, setelah enam partai secara resmi menyatakan mendukung pasangan itu hari ini, Senin (19/5/2014).

Sementara itu, pasangan Jokowi—Jusuf Kalla (Jokowi—JK), hari ini resmi didaftarkan oleh 4 partai dengan 40,45% suara dari 207 kursi DPR.

Agregasi Dukungan Suara terhadap 2 Pasangan Pilpres 2014

Pasangan

Perolehan suara partai pengusung

Total

Jokowi—JK

Nasdem 7,2%

PKB

9,04%

PDIP 18,95%

Hanura 5,26%

-

-

40,45%

Prabowo—Hatta

Golkar 14,75%

Gerindra  11,81%

PKS

6,79%

PAN

7,59%

PPP 6,53%

PBB 1,6%

48,93%

Sumber: kompilasi data

Sementara itu, Partai Demokrat dengan 10,19% suara dan 61 kursi di DPR belum menentukan sikap dan sepertinya memilih netral.

Agregasi Dukungan Kursi di DPR terhadap 2 Pasangan Pilpres 2014

Pasangan

Kursi di DPR dari partai  pendukung

Total

Jokowi—JK

Nasdem 35

PKB

47

PDIP

109

Hanura

16

-

-

207 kursi

Prabowo—Hatta

Golkar

91

Gerindra

73

PKS

40

PAN

49

PPP 39

PBB

0

292 kursi

Sumber: kompilasi data

Dengan konstelasi politik seperti itu, maka secara matematis berdasarkan agregasi atau pengumpulan suara dan kursi  partai pendukung, pasangan Prabowo—Hatta lebih unggul dari pasangan Jokowi—JK.

Dengan dukungan 6 partai (Golkar, Gerindra,PKS,PAN,PPP,PBB), secara akumulatis Prabowo—Hatta mengantongi 48,93% suara dengan 292 kursi. (lihat tabel).

Sementara itu, pasangan Jokowi—JK yang diusung 4 partai (Nasdem, PKB,PDIP, Hanura) mengumpulkan 40,45%a agregasi suara dan 207 kursi DPR.

Dengan demikian, kedua pasangan telah memenuhi persyaratan untuk maju menjadi pasangan dalam Pilpres 2014.

Ketentuan Pilpres 2014 dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyebutkan pasangan Capres-Cawapres harus mendapat dukungan minimal 25% suara sah Pileg 2014 dan 20% (112)  kursi di DPR.

Hal itu sekaligus menutup peluang Partai Demokrat dengan 10,19% suara dan 61 kursi DPR untuk mengajukan pasangan alternatif di Pilpres 2014.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Sutarno
Editor : Sutarno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper