Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KASUS SUAP BUPATI BOGOR: KPK Terus Periksa Orang Terdekat

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus melengkapi berkas penyidikan dugaan suap izin alih fungsi lahan, dengan tersangka Bupati Bogor Rahmat Yasin.
 Bupati Bogor Rahmat Yasin Tersangka tindak pidana suap berada berjalan keluar dari gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Jumat (9/5). Rahmat Yasin diperiksa KPK selama 28 Jam setelah terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) menyusul penerimaan suap dari PT Bukit Jonggol Asri terkait pengurusan izin alih fungsi lahan hutan lindung di Puncak Bogor yang akan dijadikan kompleks perumahan elite. /Antara
Bupati Bogor Rahmat Yasin Tersangka tindak pidana suap berada berjalan keluar dari gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Jumat (9/5). Rahmat Yasin diperiksa KPK selama 28 Jam setelah terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) menyusul penerimaan suap dari PT Bukit Jonggol Asri terkait pengurusan izin alih fungsi lahan hutan lindung di Puncak Bogor yang akan dijadikan kompleks perumahan elite. /Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus melengkapi berkas penyidikan dugaan suap izin alih fungsi lahan, dengan tersangka Bupati Bogor Rahmat Yasin.

Setelah memeriksa ajudan Bupati Bogor Rahmat Yasin, kini KPK memanggi Sekretaris Pribadi (Sekpri) politikus PPP itu yang bernama Tenny Ramdhani, untuk dimintai keterangan bagi tersangka Francis Xaverius Yohan Yhap (YY).

"Yang bersangkutan diperiksa sebaga saksi untuk YY," ujar Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, Selasa (13/5/2014).

YY adalah tersangka dari pihak swasta kasus dugaan suap izin hutan di Bogor yang juga menyeret Bupati Bogor sebagai tersangka. YY disebut-sebut sebagai perwakilan PT Bukit Jonggol Asri (PT BJA) yang diduga sebagai pihak pemberi suap.

Uang yang diduga dipakai untuk menyuap meloloskan izin alih fungsi lahan sekitar Rp4,5 miliar dengan beberapa kali pertemuan. Saat operasi tangkap tangan, YY diamankan dengan barang bukti uang senilai Rp 1,5 miliar.

Dalam kasus ini, Rachmat Yasin dijerat pasal pasal 12 huruf a atau b atau pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH pidana. Selain Rachmat Yasin dan YY, KPK juga menetapkan NZ sebagai tersangka penerima suap. NZ merupakan Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Bogor, Jawa Barat.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Nurbaiti
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper