Bisnis.com, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus melengkapi berkas penyidikan dugaan suap izin alih fungsi lahan, dengan tersangka Bupati Bogor Rahmat Yasin.
Setelah memeriksa ajudan Bupati Bogor Rahmat Yasin, kini KPK memanggi Sekretaris Pribadi (Sekpri) politikus PPP itu yang bernama Tenny Ramdhani, untuk dimintai keterangan bagi tersangka Francis Xaverius Yohan Yhap (YY).
"Yang bersangkutan diperiksa sebaga saksi untuk YY," ujar Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, Selasa (13/5/2014).
YY adalah tersangka dari pihak swasta kasus dugaan suap izin hutan di Bogor yang juga menyeret Bupati Bogor sebagai tersangka. YY disebut-sebut sebagai perwakilan PT Bukit Jonggol Asri (PT BJA) yang diduga sebagai pihak pemberi suap.
Uang yang diduga dipakai untuk menyuap meloloskan izin alih fungsi lahan sekitar Rp4,5 miliar dengan beberapa kali pertemuan. Saat operasi tangkap tangan, YY diamankan dengan barang bukti uang senilai Rp 1,5 miliar.
Dalam kasus ini, Rachmat Yasin dijerat pasal pasal 12 huruf a atau b atau pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH pidana. Selain Rachmat Yasin dan YY, KPK juga menetapkan NZ sebagai tersangka penerima suap. NZ merupakan Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Bogor, Jawa Barat.