Bisnis.com, JAKARTA--Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akhirnya menyelesaikan proses lelang pengadaan bahan baku Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) di beberapa daerah.
Lelang pengadaan dengan kuantitas 22.633.194 pasang pelat dan total harga perkiraan sendiri (HPS) Rp431 miliar dibuka pada 13 Februari 2014 dan diadakan dengan sistem e-procurement melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Polri, dan dengan metode lelang umum paska kualifikasi dan evaluasi dilakukan dengan sistem gugur.
"Kita mengikuti prosedur perpres no. 70/2012 tentang pengadaan barang dan jasa. Jadi yang diadakan tahun ini adalah bahan bakunya, berupa plat kosong hitam. Kalau 2012 kan plat kosong dengan biaya cetaknya. Kalo yang sekarang hanya bahan baku TNKB," kata Wakakorlantas Kombes Pol. Sam Budigusdian, Senin (12/5/2014).
Sam menjelaskan kronologis lelang, mulanya ada 32 perusahaan yang mendaftar dan hanya 4 peserta yang mengajukan harga penawaran dibawah HPS.
Keempat peserta itu adalah PT Alfo Citra Abadi (Rp. 328 miliar), PT San He Asia (Rp 345 miliar), PT Indoalumunium Intikarsa Industri (Rp 398 miliar), dan PT Mitra Alumindo Selaras (Rp 404 miliar).
Kemudian, Korlantas melakukan evaluasi administrasi terhadap 4 peserta. Dalam tahap ini, PT Mitra Alumindo Selaras dan PT San He Asia dinyatakan gugur lantaran jaminan penawaran yang diajukan tak sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan oleh Korlantas.
Selanjutnya, Korlantas mengevaluasi secara teknis kedua perusahaan peserta yang tersisa, yaitu PT Alfo Citra Abadi dan PT Indoalumunium Intikarsa Industri.
Di tahap ini, PT Alfo Citra Abadi dinyatakan tak memenuhi persyaratan karena kapasitas mesin marking logo yang dimiliki oleh peserta tak mencukupi kebutuhan pembuatan pelat 100.000 pasang per hari.
Proses dilanjutkan dengan mengevaluasi harga penawaran, dokumen kualifikasi dan pembuktian kualifikasi peserta tunggal yang tersisa.
"Dari evaluasi penawaran dan kualifikasi, pokja pengadaan mengajukan calon pemenang dan ditetapkan dalam keputusan Kakorlantas yakni PT. Indoalumunium Intikarsa Industri," jelasnya.
Perusahaan tersebut ditetapkan sebagai pemenang pada 27 Maret 2014 dalam surat keputusan Kakorlantas Polri No. 20/III/2014.
Dalam proses pengadaan ini, Korlantas dibantu dan berkonsultasi kepada Itwasum Polri, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP), Divisi Hukum Polri, dan tim ahli dari Departemen Metalurgi dan Material Fakultas Teknik Universitas Indonesia.
Sam mengatakan, pendampingan tim ahli dari universitas dimaksudkan untuk membantu proses evaluasi teknis. "Jadi kita melibatkan teman-teman akademisi untuk menilai kemampuan pabrik dan bahan baku tersebut," ujarnya.