Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung akhirnya menetapkan Mantan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, Udar Pristono (UP) sebagai tersangka mark up pengadaan Armada Bus TransJakarta senilai Rp1 triliun.
Pengadaan bus untuk Peremajaan Angkutan Umum Reguler senilai Rp500 miliar oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta Tahun Anggaran 2013.
Udar dianggap turut andil melakukan korupsi setelah dilakukan pemeriksaan pada yang bersangkutan Sabtu (10/5/2014).
"Mengingat terdapat bukti permulaan yang cukup adanya perbuatan tindak pidana korupsi tersebut dilakukan secara bersama-sama," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Setia Untung Arimuladi, Senin (12/5/2015).
Selain Udar, pada saat yang sama Kejaksaan Agung juga menetapkan Direktur Pusat Teknologi dan Sistem Transportasi di Bidang Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) berinisial P sebagai tersangka. "Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print 33/F.2/ Fd.1/05/2014, tanggal 09 Mei 2014," terang Untung.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung juga telah menetapka dua tersangka terkait kasus ini. Dua tersangka tersebut adalah Drajat Adhyaksa selaku Pejabat Pembuat Komitmen dalam pengadaan tersebut, dan tersangka Setyo Tuhu selaku Ketua Panitia pengadaan Barang/Jasa Bidang Pekerjaan Konstruksi 1 Dinas Perhubungan DKI Jakarta.
Diketahui baik Drajat maupun Setyo sejak ditetapkan sebagai tersangka sejak Maret 2014.