Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

SENGKETA HASIL PILEG 2014: MK Resmi Buka Pengaduan, Ditutup Senin 12 Mei Pukul 23.51 WIB

Tidak lama setelah penetapan itu, Mahkamah Konstitusi secara resmi membuka pendaftaran perselisihan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Legislatif (PHPU Legislatif) bagi para calon anggota legislatif partai politik dan anggota Dewan Perwakilan Daerah.

Hasil Akhir Real Count Pileg 2014

Parpol

Jumlah suara

Persentase suara (%)

PDI-P

23.681.471

18,95

Golkar

18,432,312

14,75

Gerindra

14.760.371

11,81

Demokrat

12.728.912

10,19

PKB

11.298.957

9,04

PAN

9.481.621

7,59

PKS

8.480.204

6,79

Nasdem

8.402.812

6,72

PPP

8.157.488

6,53

Hanura

6.579.498

5,26

PBB

1.825.750

1,46

PKPI

1.143.094

0,91

Total suara sah

124.972.491

-

Sumber: KPU

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum telah menetapkan hasil pemilihan umum legislatif dalam rapat pleno KPU yang digelar Jumat malam (9/5/2014).

Tidak lama setelah penetapan itu, Mahkamah Konstitusi secara resmi membuka pendaftaran perselisihan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Legislatif (PHPU Legislatif) bagi para calon anggota legislatif partai politik dan anggota Dewan Perwakilan Daerah.

Pendaftaran perselisihan dimulai Jumat pukul 23.51 WIB.

 

"Masa pendaftaran akan berlangsung hitungan mundur sampai 72 jam ke depan yakni sampai pada 12 Mei 2014 pukul 23:51 WIB," kata Ketua MK Hamdan Zoelva.

 

Dia menegaskan dalam sengketa pemilu ini, perseorangan tidak dapat mengajukan permohonan ke MK.

"MK membuka kemungkinan sengketa internal di parpol dalam satu dapil tertentu, jadi perseorangan tidak dapat langsung hadir di MK tapi harus disetujui oleh parpol," katanya.

Bagi pihak yang mendaftar sebelum dibuka resmi maka permohonannya tidak akan diterima.

Begitu pula pendaftaran yang melewati batas waktu pada 12 Mei 2014 pukul 23.51 WIB, juga tidak akan diproses.

"Saya mengingatkan pada peserta pemilu untuk mendaftarkan permohonannya paling lambat Senin," tegasnya.


Sidang perdana sengketa pemilu akan dilaksanakan pada 23 Mei 2014, dimana sidang pleno memberikan pengarahan permohonan dan dilanjutkan sidang perbaikan perbaikan permohonan.

Sementara, bagi anggota DPD, pengajuan permohonan sebagaimana pada Pemilu 2009, dapat dilakukan secara perseorangan karena undang-undang menentukan peserta pemilihan calon anggota DPD perseorangan. (ant/yus)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Yusran Yunus
Editor : Yusran Yunus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper