Bisnis.com, JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang.
Sepak terjang Akil mencuci uang salah satunya dilakukan membeli mobil mewah atas nama Daryono (sopir pribadi Akil).
Melalui kesaksiannya, pemilik showroom mobil, Jatmiko mengaku mengetahui proses transaksi pembelian mobil oleh Daryono. Menurutnya, Daryono membayar mobil Toyota Crown Athlee senilai Rp1,36 miliar.
"Kami takut hitung uang segitu, jadi kami bawa ke BCA untuk transfer tunai. Ada kelebihan Rp100 juta," ujar Jatmiko dalam kesaksiannya di PN Tipikor, Jakarta, Kamis (8/5/2014).
Pada proses pembelian mobil, Jatmiko tidak mengetahui pembeli mobil sebenarnya adalah Akil Mochtar. "Saya baru tahu kalau mobil ini ternyata dibeli Pak Akil setelah baca kasusnya di media massa," katanya,
Salah satu saksi pengelola showroom lainnya, Budi Susilo, memberikan kesaksian serupa. Dia mengaku di showroomnya sopir Akil, Daryono membeli sebuah mobil Mercedes hitam dengan pelat B 1176 SAI.
"Dia datang sudah bawa klasifikasinya langsung bilang akan beli," kata Budi dalam kesaksiannya. Harga Mercy itu Rp2,1 miliar.
Dalam kesaksiannya Akil pun mengaku, memang menyuruh Daryono untuk membeli dua mobil mewah tersebut. Meski demikian, Akil mengklaim membeli mobil atas nama orang lain adalah hal yang lumrah dan tidak ada larangannya dalam proses jual beli mobil.
"Apa sudah biasa pembeli membeli mobil dengan atas nama orang lain? Apakah ada larangannya?," tanya Akil.