Bisnis.com, JAKARTA- Guna menelusuri kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini kembali memeriksa Anas Urbaningrum (AU).
"AU diperiksa sebagai tersangka untuk kasus TPPU terkait kasus proyek pusdiklat olahraga Hambalang," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, Jumat (2/5/2014)
Pada kesempatan yang sama, hari ini penyidik KPK juga memeriksa sejumlah nama sebagai saksi. Satu diantaranya adalah Neneng Sri Wahyuni, istri Nazaruddin.
"Neneng Sri Wahyuni diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AU," katanya.
Direktur Keuangan PT Anugrah Nusantara itu sudah tiba di KPK dan tidak memberikan komentar saat diberondong pertanyaan wartawan.
Selain Neneng, saksi lain yang dipanggil KPK sebagai saksi adalah Riyadi, supir di PT Anugrah Nusantara, pegawai swasta Fitriaty K, karyawan BI Surya Handani, dan pegawai swasta Inda Rita Aritonang.
Semua saksi dipanggil KPK karena diduga tahu, pernah mendengar, atau melihat kasus yang menjerat mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu.
Seperti diketahui per tanggal 5 Maret 2014 Anas resmi dijerat pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Menurut Juru Bicara KPK, Johan Budi, status itu diberikan setelan penyidik KPK menemukan bukti yang kuat.
Johan menjelaskan, status tersangka TPPU ini merupakan pengembangan dari status tersangka Tindak Pidana Korupsi (TPK) yang sudah terlebih dahulu disandang Anas.