Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Faktur Pajak Palsu: Ditjen Pajak Serahkan Bukti Dan Tersangka ke Kejaksaan

Direktorat Jenderal Pajak menyerahkan barang bukti (penyerahan tahap II) dan tersangka berinisial S kepada Kejaksaan Negeri Cibinong terkait kasus pidana penerbitan faktur pajak palsu.
Ilustrasi/pajak.go.id
Ilustrasi/pajak.go.id

Bisnis.com, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Pajak menyerahkan barang bukti (penyerahan tahap II) dan tersangka berinisial S kepada Kejaksaan Negeri Cibinong terkait kasus pidana penerbitan faktur pajak palsu.

Barang bukti dan tersangka S diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Cibinong, Jumat (2/5/2014).

Penyidikan kasus ini merupakan pengembangan dari penyidikan yang dilakukan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak atas kasus penerbitan faktur pajak fiktif oleh kelompok penerbit faktur pajak lainnya.

Dalam keterangan resmi, Ditjen Pajak menyatakan bahwa hasil dari penyidikan yang sedang dilaksanakan telah mengungkap bahwa terdapat beberapa kelompok penerbit faktur pajak dengan transaksi fiktif atau palsu.

Kelompok penerbit faktur pajak ini saling berhubungan satu dengan lainnya. Salah satu kelompok penerbit yang telah selesai proses penyidikannya adalah kelompok S. Sedangkan untuk kelompok penerbit lainnya masih dalam proses pemeriksaan dan penyidikan Ditjen Pajak.

Modus kelompok ini adalah dengan menerbitkan faktur pajak tanpa didasari transaksi yang sebenarnya berdasarkan pesanan wajib pajak pengguna/pembeli.

Pemesan membayar “harga” faktur pajak tidak berdasarkan transaksi sebenarnya itu sebesar 14%-30% dari nilai PPN yang tertera dalam faktur pajak.

Tujuan dari pemesanan faktur pajak palsu yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya itu antara lain untuk mengaburkan atau menyamarkan asal usul barang (goods laundering), memperoleh pajak masukan tanpa melakukan pembelian barang.

Selanjutnya, untuk memanipulasi laporan keuangan Wajib Pajak dan SPT Wajib Pajak Pengguna/ Pembeli dengan cara manipulasi nilai pembelian atau kuantitas barang, dan untuk memanipulasi laporan keuangan Wajib Pajak dan SPT Wajib Pajak Pengguna/Pembeli seolah ada pembelian barang tanpa transaksi yang riil.

Tujuan akhir praktik ini adalah agar jumlah Pajak Masukan (PPN) yang disetorkan ke negara menjadi lebih kecil, atau memperoleh restitusi PPN.

Dalam penjualan faktur  pajak palsu ini, kelompok penerbit faktur biasanya memanfaatkan sales faktur antara lain pekerja freelance, pegawai perusahan, Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK), konsultan pajak tidak resmi, pengajar kursus brevet pajak, dll.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Saeno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper