Bisnis.com,JAKARTA--Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali akan menggelar sidang kasus tindak pidana pencucian uang dengan terdakwa Ferry Setiawan pada (30/4/2014).
Suami artis Eddies Adelia itu dikabarkan akan menjalani sidang pada pukul 13.00. Beberapa wartawan sudah berkumpul di depan pengadilan untul menyambut kedatangan Ferry dari tahanan.
Seperti diketahui Ferry dilaporkan oleh rekan bisnisnya Apriyadi Malik pada waktu lalu atas dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, dan pencucian uang. Akibat penipuan yang dilakukan Ferry, Apriyadi mengaku rugi sekitar Rp21 miliar.
Oleh karena itu Ferry Setiawan dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan, Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dan Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU.