Bisnis.com, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus yang menjerat mantan Direktur Jenderal Pajak Hadi Poernomo (HP) terkait penolakan pajak Bank BCA pada tahun 1999.
Penyidik KPK memanggil tiga Pegawai Negeri Sipil (PNS) Direktorat Jenderal Pajak untuk menggali informasi keterlibatan Hadi Purnomo dalam kasus pajak BCA. Mereka adalah PNS Direktorat Jenderal Pajak bernama Ridwan, Dwi Sugeng Riyatna, dan Peter Umar.
"Ketiganya diperiksa sebagai saksi terhadap tersangka HP," ujar Kepala Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha kepada wartawan, Selasa (29/4/2014).
Sejauh ini, KPK memang tengah mendalami pihak yang bertindak sebagai pemberi kepada Hadi terkait permintaan untuk mengubah hasil telaah Direktur PPh, dari menolak menjadi menerima keberatan BCA tersebut.
Hadi Poernomo yang saat itu duduk sebagai Dirjen Pajak pada 17 Juli 2004 memerintahkan mengubah kesimpulan yang semula dinyatakan menolak menjadi menerima seluruh permohonan PT Bank BCA. Yang mencurigakan, kesimpulan itu dikeluarkan satu hari sebelum jatuh tempo pembayaran pajak Bank BCA pada 18 Juli 2004.
Hal mencurigakan lainnya, Hadi Poernomo justru mengabaikan adanya fakta materi keberatan yang sama oleh bank lain, padahal kecenderungan kasusnya sama.
Masalah lain adalah tahun pajak yang dibebankan kepada Bank BCA adalah tahun 1999. Namun, BCA baru mengirimkan surat keberatan pada 2003.
Sejauh ini KPK masih mendalami ada tidaknya penerimaan oleh Hadi dari penanganan kasus ini.