Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Akil Mochtar: Ratu Atut Bantah Minta Wawan Suap Akil

Di depan hakim, Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah membantah telah memerintahkan Wawan untuk menyuap Akil Mochtar sebesar Rp1 miliar terkait sengketa pilkada Lebak.
Ratu Atut Chosiyah/Antara
Ratu Atut Chosiyah/Antara

Bisnis.com, JAKARTA  -- Pengadilan atas kasus suap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar menghadirkan Ratu Atut Chosiyah sebagai saksi.

Di depan hakim, Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah membantah telah memerintahkan adiknya pengusaha Tubagus Chaeri Wardana atau Wawan untuk menyuap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar sebesar Rp1 miliar terkait sengketa pilkada Lebak.

"Ini tujuannya saya mengatakan saya tunggu di sini. Pembicaraan saya dengan adik saya tidak nyambung. Kondisi saya harus ada persetujuan adik saya. Maksudnya 'sok atuh di ini-in'  tujuannya pokoknya saya tunggu di sini karena ada yang harus diputuskan," kata Ratu Atut, Senin (29/4/2014), menjelaskan kalimat dalam bahasa Sunda di persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Atut bersaksi dalam sidang untuk terdakwa Akil Mochtar dalam perkara dugaan korupsi pilkada di berbagai daerah.

Dalam surat dakwaan disebut bahwa pada 30 September 2013 Wawan menerima telepon Ratu Atut, saat Wawan berbicara dengan advokat Susi Tur Andayani mengenai permintaan calon bupati Lebak Amir Hamzah yang meminta agar dibantu secara finansial.

Wawan melapor ke Atut bahwa Akil marah. "Udah marah nih! tersinggung mungkin dia perasaannya. Lebak sama ini gimana nih? SMS-nya udah nggak enak ke Susi. Susi ngeliatin SMS ke Wawan" kata Wawan ke Atut dalam percakapan telepon tersebut.

Sehingga Ratu Atut menyampaikan "Enya sok atuh, ntar di ini-in" sehingga Wawan mengatakan hanya bersedia menyiapkan uang sebesar Rp1 miliar untuk diberikan kepada Akil.

"Saya telepon adik saya. Saya tanyakan adik saya untuk mendampingi saya untuk konsultasi terkait tindakan medis. Jadi, saat itu saya telepon Pak Wawan," ungkap Ratu Atut.

Ratu Atut juga menjelaskan bahwa ada kata "ibu-ibu" dalam rekaman tersebut yang merujuk pada orang lain.

"Waktu itu ada 'ibu-ibu', rekaman ini pernah diperdengarkan ke saya. Di BAP saya tidak ada kata-kata 'ibu pinjam berapa'. Bahasa ibu bukan bahasa yang saya sampaikan ke adik saya. Saya menyampaikan 'teteh', bukan 'ibu'. Kalau bahasa 'ibu' itu saya sampaikan ke orang lain," tambah Atut.

Atut pun mengaku tidak berkonsentrasi saat Wawan melaporkan bahwa Akil mengirimkan SMS yang bernada marah kepada Susi.

"Saya tidak konsen saat Wawan sampaikan. Saya sudah tidak nyambung, saya ingin Wawan cepat datang ke Singapura soal tindakan medis yang harus dikonsultasikan ke medis. Jadi tidak ada soal pinjam-meminjam. Kalau toh kalau ada pembicaraan itu tidak ada soal berapa itu," tegas Atut.

KPK mendakwa Akil menerima Rp63,315 miliar sebagai hadiah terkait pengurusan sembilan sengketa pemilihan kepala daerah (pilkada) di MK, Rp10 miliar dalam bentuk janji untuk satu sengketa pilkada, serta pencucian uang dengan menyamarkan harta sebesar Rp161 miliar pada 2010-2013 dan harta sebanyak Rp22,21 miliar dari kekayaan periode 1999-2010.

Kasus-kasus yang didakwakan kepada Akil yaitu kabupaten Gunung Mas (Rp3 miliar), kabupaten Lebak (Rp1 miliar), kabupaten Empat Lawang (Rp10 miliar dan 500 ribu dolar AS), kota Palembang (Rp19,9 miliar), kabupaten Lampung Selatan (Rp500 juta), kabupaten Buton (Rp1 miliar), pilkada kabupaten Pulau Morotai (Rp2,99 miliar), pilkada kabupaten Tapanuli Tengah (Rp1,8 miliar), pilkada Banten (Rp7,5 miliar) dan janji untuk memberikan Rp10 miliar dari sengketa pilkada Provinsi Jawa Timur.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : News Editor
Editor : Saeno
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper