Agar proyeknya disetujui, Anggoropun menyerahkan uang senilai US$15.000 kepada MS Kaban setelah menerima pesan singkat pada 6 Agustus 2007.
"Merapat saja ke rumah dinas, kalau sempat bungkus rapi US$15.000," begitu bunyi pesan singkat Kaban kepada Anggoro seperti termuat dalam dakwaan Anggoro Widjojo yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum, Riyono, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (23/4/2014).
Atas permintaan tersebut, Anggoro pada hari berikutnya membeli valuta asing senilai US$15.000 dan menyerahkannya ke MS Kaban di Rumah Dinas Menteri Kehutanan, di Jalan Denpasar Raya nomor 15 Jakarta.
Pada 16 Agustus 2007, lanjut Jaksa, Anggoro kembali memberi sejumlah uang kepada MS Kaban. Uang diberikan setelah Anggoro menerima telepon dari Kaban.
"Ini agak emergency, bisa kirim US$10.000? Seperti kemarin bungkus kecil aja, kirim ke rumah sekitar jam delapan gitu," kata Kaban kepada Anggoro.
Atas permintaan tersebut, Anggoro kembali membeli valuta asing senilai US$10.000.