Bisnis.com, JAKARTA - Guna menelusuri sejauh mana sepak terjang Anas Urbaningrum melakukan tindak pidana pencucian uang, penyidik KPK kini mengembangkan penyidikannya. KPK menelaah harta kepemilikan Anas dengan rentang waktu pengusutan sampai dengan perolehan kekayaan sejak 2002.
Untuk itu, KPK memanggil Sekjen KPU Arif Rahman Hakim. Meski baru mulai bekerja sejak 2013, Arif dimintai keterangan mengenai gaji dan tunjangan resmi seorang komisioner KPU pada periode saat Anas menjabat.
"Saya menyerahkan dokumen saja karena kan masuk KPU baru.Saya ditanya masa kerja Anas Urbaningrum di KPU, kapan berakhir, kenapa berakhir. Termasuk itu (penghasilan)," ujar Arif Rahman Hakim, Selasa (15/4/2014).
Terkait kasus TPPU, Anas disangka melanggar Pasal 3 dan/atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dan/atau Pasal 3 Ayat (1) dan/atau Pasal 6 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang TPPU juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. Pelanggaran itu terkait upaya memindahkan, menyamarkan, atau mengubah bentuk dari yang diduga diperoleh lewat tindak pidana korupsi. Unsur-unsur itu nanti diungkapkan di pengadilan.
Seperti diketahui, mantan Ketua Partai Demokrat itu ditahan si rumah tahanan KPK sejak 10 Januari 2014.
Anas pernah duduk sebagai ketua fraksi Partai Demokrat di DPR RI. Saat menjabat sebagai ketua fraksi itu pula Anas terjerat kasus Hambalang dan proyek lainnya.
Selain tindak pidana pencucian uang, KPK saat ini juga tengah menelusuri kasus dugaan korupsi proyek Hambalang yang dananya mengalir ke Kongres Partai Demokrat 2010 lalu di Bandung, Jawa Barat. Sejumlah politisi partai besutan Presiden SBY itu telah diperiksa oleh KPK. Beberapa di antaranya bahkan sudah divonis penjara.