Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Penyiaran Kampanye, MNC Group dan Hanura Paling Banyak Langgar Aturan

MNC Group dan Partai Hanura tercatat sebagai pihak yang paling banyak melanggar aturan penyiaran sepanjang kampanye Pemilu Legislatif 2014.n
Capres dan Cawapres Partai Hanura/JIBI
Capres dan Cawapres Partai Hanura/JIBI

Bisnis.com, SEMARANG--MNC Group dan Partai Hanura tercatat sebagai pihak yang paling banyak melanggar aturan penyiaran sepanjang kampanye Pemilu Legislatif 2014.

Ketua KPID Jateng Budi Setyo Purnomo mengatakan pelanggaraan kampanye sangat banyak terjadi, terutama di lembaga penyiaran televisi. Total teguran mencapai 34 teguran pada periode 20 September 2013 hingga 9 April 2014.

Berdasarkan data KPI Pusat, MNC Group paling banyak melakukan pelanggaran dengan 17 kali teguran, terdiri dari 4 teguran kepada MNC TV, 5 teguran Global TV, dan 8 teguran RCTI. Sejalan dengan itu Partai Hanura menjadi partai yang paling sering melanggar, yakni 13 kali atau 38%.

Selain Partai Hanura, Nasdem mendapat teguran sebanyak 9 kali (26,4%), Golkar 4 kali (11,7%), Gerindra 3 kali (8,82%), Demokrat 2 kali (5,88%), dan PPP 1 kali (2,94%).

"Hampir semua tv melakukan pelanggaran, misalnya jumlah spot ikan yang seharusnya hanya 10/hari, nyatanya ada yang 15 spot, 19 spot/hari," tuturnya dalam diskusi publik 'Evaluasi Sajian Politik Media di Tahun Politik', Senin (14/4/2014).

Atas pelanggaran tersebut, kata Budi, KPI Pusat telah menjatuhkan sanksi administratif kepada enam televisi swasta terkait kepentingan pemilik media, yakni MNC TV, Global TV, RCTI, ANTV, TV One, dan Metro TV.

Selain itu, berdasarkan hasil pantauan KPID pada hari pertama kampanye (16/3), delapan stasiun televisi menayangkan iklan partai politik lebih dari ketentuan.

Stasiun televisi tersebut, yakni RCTI sebanyak 13 spot iklan Partai Hanura, MNC TV 13 spot iklan Partai Hanura, Global TV 13 spot iklan Partai Hanura, TV One 14 spot iklan Golkar, ANTV 15 spot iklan Golkar, Indosiar 16 spot iklan Golkar, Metro TV 12 spot iklan Partai Nasdem, dan Trans TV 14 spot iklan Partai Gerindra.

"Metro TV juga melangar aturan pemberitaan dengan menayangkan 34 berita Partai Nasdem dengan tidak berimbang," katanya.

Pelanggaran ketentuan penyiaran selama masa kampanye tersebut, lanjutnya, berkaitan erat dengan konglomerasi media. Pasalnya, nuansa intervensi dari pemilik media sangat kental dalam konten iklan dan berita yang disiarkan.

"Ini karena tingginya konglomerasi media, ada pemilik media yang jadi pemimpin partai, caleg, atau bahkan calon presiden. Itu membuat Pemilu tahun ini berbeda dengan tahun lalu, pertarungan tidak di jalan, tetapi di media. Publik hanya dijadikan market," tutur Budi.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ana Noviani
Editor : Ismail Fahmi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper