Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KASUS SKK MIGAS: Rudi Rubiandini Dituntut 10 Tahun Penjara

Mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini dituntut hukuman 10 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.
Rudi Rubiandini/JIBI
Rudi Rubiandini/JIBI

Bisnis.com, JAKARTA -- Mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini diyakini Jaksa KPK terbukti menerima duit dari sejumlah pihak dalam kasus pidana korupsi di lingkungan SKK Migas. Untuk itu, dia dituntut hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan.

"Memohon majelis hakim memutuskan, terdakwa Rudi Rubiandini terbukti secara sah dan meyakinkan secara bersama-sama bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang," ujar jaksa penuntut KPK Riyono di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (8/4/2014).

Dalam tuntutannya, jaksa menganggap Rudi menerima duit dari Komisaris Utama Kernel Oil Singapura Widodo Ratanachaitong sebesar US$900.000 dan S$200.000. Duit ini diberikan terkait dengan pelaksanaan lelang terbatas minyak mentah dan kondensat yang diikuti perusahaan milik Widodo.

Rudi juga menerima US$522.500 dari Presiden Direktur PT Kaltim Parna Industri, Artha Meris Simbolon. Uang diberikan dengan maksud Rudi memberikan rekomendasi atau persetujuan untuk menurunkan formula harga gas untuk PT KPI.

"Penerimaan uang dari Widodo Ratanachaitong dan Artha Meris Simbolon dilakukan berulang-ulang dan tidak pernah dihentikan oleh terdakwa. Tidak ada alasan bagi terdakwa tidak mengetahuinya," kata jaksa.

Selain itu, Rudi Rubiandini juga dinyatakan menerima sejumlah uang dari bawahannya di SKK Migas dan perusahaan rekanan lembaga yang dulu bernama BP Migas tersebut.  

"Dari fakta sidang, terbukti terdakwa Rudi Rubiandini telah menerima hadiah atau janji, yaitu berupa uang dari Yohanes Widjonarko, Gerhard Rumesser dan Iwan Ratman," ujar jaksa Andi Suharlis.  

Walaupun dalam sidang, saksi Yohannes Widjonarko, Gerhard dan Iwan ratman membantah memberikan uang kepada terdakwa. Tetapi, Deviardi pelatih golf Rudi, sebagai perantara, membenarkan telah menerima sejumlah uang tersebut.  

Adapun nilai penerimaan duit lainnya masing-masing dari Wakil Kepala SKK Migas saat itu Yohanes Widjonarko S$600.000, Deputi Pengendalian Bisnis SKK Migas Gerhard Marteen Rumesser US$350.000, dan Kepala Divisi Penunjang Operasi Iwan Ratman sebesar US$50.000.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor :
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper