Bisnis.com, JAKARTA--Presiden Susilo Bambang Yudhoyono membayar pajak Rp261,79 juta dari total penghasilannya selama 2013 yang melebihi Rp1,10 miliar.
Presiden memaparkan penghasilan tersebut, Kamis (20/3/2014) ketika menyampaikan SPT Pajak Penghasilan kepada Menteri Keuangan Chatib Basri dan Dirjen Pajak Fuad Rachmani di Kompleks Istana Kepresidenan.
Kepala Negara membayar pajak sekitar Rp261,79 juta dari total penghasilan kena pajak Rp1,05 miliar selama 2013.
Presiden membayar sisa pajak terutang Rp45,93 juta untuk melengkapi Rp215,86 juta yang telah dipotong langsung dari penghasilannya selama setahun.
“Saya sudah melakukan pengecekan dan sudah saya sampaikan ke pihak pajak yang harus saya bayar untuk penghasilan saya 2013 lalu,” katanya, Kamis (20/3/2014).
SBY membayar pajak melalui e-filing, sistem pelaporan pajak secara elektronik melalui jaringan internet, yang dia nilai lebih efisien dan bisa mengurangi potensi penyimpangan.
“Cepat, tepat, efisien, yang penting bisa menghindari sesuatu yang tidak kita inginkan, mengurangi person to person contact,” katanya.
Presiden berharap penduduk Indonesia semakin taat memmbayar pajak sesuai dengan penghasilan masing-masing untuk meningkatkan kemampuan keuangan negara.
“Inilah budaya yang harus kita mantapkan dan kembangkan di negara ini, kesadaran membayar pajak,” kata SBY.