Bisnis.com, JAKARTA—Pejabat Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) diduga menyalahgunakan anggaran perjalanan dinas (perdin) 2013 senilai Rp1.276.481.311.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat BNP2TKI Ramiani Sinaga membenarkan perjalanan fiktif di lingkungan BNP2TKI itu.
“Staf BNP2TKI sudah mengembalikan uang perjalanan yang salah dalam penggunaannya. Dan sudah hampir lunas. Mereka mengembalikannya dengan cara mencicil,” kata Ramiani, Kamis (13/3/2014).
Ramiani menjelaskan perjalanan dinas fiktif itu terjadi karena adanya kecerobohan pelaksana tugas harian yang menginzinkan stafnya melakukan perjalanan dinas ke luar kota.
Sifat pelaksana tugas harian yang dilaksanakan petugas lapangan harian tersebut adalah menggantikan pimpinan kantor karena alasan tertentu.
“Pejabat lapangan harian seharusnya tidak boleh menginzinkan stafnya melakukan kunjungan ke daerah. Kalaupun kunjungan itu mendesak, pejabat lapangan harus mendapat izin dari pemimpin kantor,” katanya.
Sebelumnya, Koordinator Investigasi dan Advokasi Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Uchok Sky Khadafi memaparkan adanya biaya perjalanan dinas fiktif sebesar Rp1,27 miliar di lingkungan operator pengerah jasa tenaga kerja Indonesia (TKI) itu.
Menurutnya, dugaan penyalahgunaan biaya perjalanan dinas fiktif itu dilakukan melaui beberapa modus a.l. tiket yang tidak valid, selisih harga tiket, hingga kelebihaan pembayaran uang harian dan biaya akomodasi.