Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

FITRA Sebut Anggatan BNP2TKI Rp60,4 miliar Pemborosan

Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) mengatakan alokasi dana senilai Rp60,4 miliar kepada BNP2TKI hanya sebagai pemborosan.
Gedung BNP2TKI/JIBI
Gedung BNP2TKI/JIBI

Bisnis.com, JAKARTA—Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) mengatakan alokasi dana senilai Rp60,4 miliar kepada BNP2TKI hanya sebagai pemborosan.

Menurut Uchok sky Khadafi, Kordinator Investigasi dan Advokasi FITRA, hasil audit BPK semester satu 2013 menunjukkan perjalanan dinas dalam negeri BNP2TKI sebesar Rp50,8 miliar, dan untuk perjalanan dinas luar negeri sebesar Rp9,6 miliar. 

“Realisasi dinas dalam negeri mencapai Rp49,3 miliar dan luar negeri sekitar Rp7,8 miliar dari anggaran, tetapi tetap saja banyak persoalan TKI yang tidak pernah dapat mereka [BNP2TKI] selesaikan,” kata Uchok dalam siaran pers pada Rabu (12/3/2014).

Seknas FITRA meyakini realisasi perjalanan dinas yang mencapai Rp49,3 miliar ini hanya sebagai penghambur-hamburan uang negara saja. FITRA mengklaim uang negara dihabiskan hanya untuk bersenang-senang para birokrat.

Namun begitu, dengan besarnya anggaran perjalanan dinas pada BNP2TKI, menurut FITRA, diketemukan perjalanan dinas sebesar Rp1,3 miliar yang tidak sesuai ketentuan, dengan modus perjalananan dinas fiktif sebesar Rp105 juta di BP3TKI denpasar.

Sejumlah perjalanan dinas dilakukan dengan tiket penerbangan yang tidak valid. Ketidakvalidan tersebut menurut FITRA karena tiket perbangan tidak sesuai dengan daftar manifest yang dikeluarkan oleh maskapai

Selain itu, terdapat temuan selesih harga tiket sebesar Rp786 juta di BP3TKI Kupang, BP3TKI Denpasar, Inspektorat, Sekretariat Utama, Deputi Penempatan, Deputi Perlindungan serta Deputi KLN dan Promosi.

Modus atas selisih ini terindikasi adanya mark-up, karena terdapat selisih antara harga tiket hasil konfirmasi kepada maskapai dengan harga tiket pada dokumen pertanggungjawaban perjalanan dinas.

Menurut FITRA, juga terdapat kelebihaan pembayaran uang harian dan hotel sebesar Rp380 juta. Bentuk penyimpangan ini terindikasi sebagai mark-up atau  kelebihaan atas uang harian serta penghinapan. Hal ini terjadi karena waktu kepulangan yang lebih awal dari jadwal yang seharusnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Ismail Fahmi

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper