Bisnis.com, JAKARTA -- Pemerintah menilai revisi KUHP lebih memungkinkan untuk dibahas lebih dahulu daripada masalah revisi KUHAP.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsuddin menyatakan pihaknya mengesampingkan perihal revisi KUHAP untuk sementara dan mengutamakan RUU KUHP terlebih dahulu.
"Realistis saja, saya prioritaskan KUHP. Saya tidak pernah menyinggung masalah KUHAP dulu untuk sementara waktu," kata Amir di kantornya, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (12/3/2014).
KUHP, menurut Amir, lebih memungkinkan untuk dibahas terlebih dahulu menimbang permintaan DPR yang meminta pemerintah melakukan komunikasi dengan lembaga penegak hukum terlebih dahulu.
Lembaga penegak hukum sendiri merupakan pihak-pihak yang sangat terpengaruh oleh revisi KUHAP.
"Tapi kalau KUHP jelas realistis kita bisa mulai," kata Amir.
Sebagaimana diberitakan, pemerintah kerap disorot oleh publik terkait revisi KUHAP yang berpotensi melemahkan sejumlah lembaga penegak hukum, salah satunya Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Maka dari itu, kami perlu menjalin komunikasi dengan menimbang jadwal-jadwal dari masing-masing lembaga negara. Disesuaikan waktunya seperti di KPK yang tergolong amat sibuk (dengan penanganan kasus korupsi)," kata Amir.
Sebelumnya, Ketua Tim Perumus KUHP Muladi mengatakan produk hukum KUHP yang sekarang diterapkan di Indonesia perlu diubah sesuai kebutuhan.
Alasannya, KUHP yang sekarang merupakan warisan pemerintah kolonial Belanda yang telah berumur lebih dari seratus tahun.