Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kabut Asap Riau: Penderita ISPA Bertambah jadi 44.456 Orang

Jumlah penderita infeksi saluran pernafasan akut (ISPA) di Provinsi Riau akibat bencana asap sudah mencapai 44.456 orang.
Kabut asap Riau/Antara
Kabut asap Riau/Antara

Bisnis.com, PEKANBARU--Jumlah penderita infeksi saluran pernafasan akut (ISPA) di Provinsi Riau akibat bencana asap sudah mencapai 44.456 orang.

Kepala Bidang Pencegahan Pengendalian Penyakit dan Kesehatan Lingkungan (P4L) Dinas Kesehatan Riau Erdinal mengatakan jumlah penderita terus meningkat dalam beberapa hari ini.

"Penderita ISPA terbanyak justru yang berada di Kota Pekanbaru dengan 9.268 jiwa. Mungkin masyarakat banyak yang lengah dan belum mewaspadai bahaya pencemaran udara," kata Erdinal kepada Bisnis, Senin (10/3/2014).

Berdasarkan data Dinas Kesehatan Riau penderita ISPA di berbagai kabupaten/kota antara lain Kota Dumai 3.188 jiwa, Kabupaten Indragiri Hilir
916 jiwa, Kabupaten Kampar 1.969, Kabupaten Rokan Hilir 7.632 jiwa dan Kabupaten Rokan Hulu 2.548 jiwa.

Kemudian, Kabupaten Siak 2.878 jiwa, Kabupaten Meranti 958 jiwa, Kabupaten Bengkalis 4.524 jiwa, Kabupaten Pelalawan 2.717 jiwa, Kabupaten Kuansing 634 jiwa, dan Kabupaten Indragiri Hulu 1.512 jiwa.

Erdinal menuturkan penderita penyakit lain yang ditimbulkan oleh bencana asap meliputi pneumonia 817 jiwa, asma 1.476 jiwa, penyakit mata 1.374 jiwa, dan penyakit kulit 2.045 jiwa.

Pihak pemerintah provinsi juga sudah menggratiskan biaya perobatan bagi warga yang terserang penyakit karena kabut asap.

"Penderita penyakit akibat asap yang berobat ke puskesman dan RSUD tidak akan dipungut biaya. Jadi jangan ragu untuk memeriksakan kondisi kesehatannya selama bencana asap ini," ujarnya.

Dia menjelaskan pengobatan gratis ini berlaku di seluruh kabupaten dan kota di Riau. Pihaknya juga mengimbau masyarakat untuk melapor jika ada puskesmas atau RSUD yang memungut biaya.

Meskipun demikian, lanjutnya, masyarakat tetap diminta untuk mengurangi aktivitas di luar ruangan. Masyarakat mewaspadai partikel debu kabut asap dan diwajibkan memakai masker jika terpaksa ke luar ruangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Ismail Fahmi

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper