Bisnis.com, JAKARTA – Perusahaan penyedia jasa energi PT Elnusa Tbk. (ELSA) mengharapkan PT Bank Mega Tbk. (MEGA) segera mencairkan dana deposito miliknya menyusul putusan Mahkamah Agung yang menolak kasasi bank tersebut.
Nurkholis, Vice President of Corporate Finance Elnusa, mengatakan kasus perseroan dengan Bank Mega sebenarnya telah rampung sejak tahun lalu di Mahkamah Agung.
“Akan sangat terhormat jika Bank Mega segera mengembalikan dana kami Rp111 miliar,” katanya Senin (10/3/2014).
Sebagai informasi, pada periode 2009 – 2010, rekening deposito Elnusa senilai Rp111 miliar milik PT Elnusa dan juga deposito Rp80 miliar milik Pemerintah Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara, dibobol.
Mahkamah Agung telah memutuskan untuk menolak kasasi Bank Mega atas sengketa tersebut.
Dalam putusan itu, hakim menyatakan Bank Mega terbukti bersalah dan menghukum bank milik taipan Chairul Tanjung ini untuk mengembalikan dana deposito Elnusa beserta bunga 6% per tahun.