Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah akan memperketat syarat dan mekanisme pengajuan peninjauan kembali (PK) yang dikeluarkan Mahkamah Konstitusi, sehingga tidak disalahgunakan. Putusan Mahkamah Konstitusi mengizinkan peninjauan kembali diajukan lebih dari sekali.
Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana mengatakan pemerintah menghormati sepenuhnya putusan hakim konstitusi yang menyatakan pembatasan waktu dan kesempatan pengajuan PK bertentangan dengan UUD 1945.
“Pasti putusan MK harus dihormati, tentu akan ada pro dan kontra terhadap putusan itu, tapi begitu palu hakim diketok, itu yang menjadi dasar kita semua,” katanya di Kantor Presiden, Jumat (7/3/2014).
Pemerintah, lanjutnya, akan menjadikan putusan MK sebagai acuan pembuatan peraturan dan kebijakan lain terkait dengan hak pengajuan PK.
Namun, Denny menegaskan pemerintah akan menyusun persyaratan dan mekanisme agar hak pengajuan PK berulang kali tersebut tidak menimbulkan ketidakpastian hukum.
Dia memastikan syarat dan mekanisme pengajuan PK untuk kedua kali dan seterusnya akan diperketat dibandingkan dengan pengajuan PK pertama.
“Karena ada kemungkinan PK bisa berkali-kali hingga menjadi sangat longgar. Harus ada batasan yang tidak memungkinkan ini menjadi lubang hukum sehingga bisa dimanfaatkan,” kata Denny.