Bisnis.com, JAKARTA--Penetapan Gunung Ciremai yang melintasi dua Kabupaten, Kuningan dan Majalengka sebagai Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP) sudah dilakukan sesuai prosedur yang ada atau sama dengan PLTP-PLTP yang ada di Indonesia lainnya seperti, Darajat, Kamojang, Wayang Windu, Salak dan Lahendong.
Berikut kronologis penetapan Gunung Ciremai sebagai wilayah kerja panas bumi seperti dilansir laman Kementerian ESDM, Kamis (6/3/2014).
Prospek panas bumi wilayah Gunung Ciremai pertama kali disurvei oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat pada t2006 yang mengacu pada data awal hasil survei Pertamina dan pada 2007 diajukan kepada Pemerintah cq. Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral untuk ditetapkan sebagai Wilayah Kerja.
Hasil evaluasi pihak Kementerian ESDM dinyatakan bahwa Prospek panas bumi wilayah Gunung Ciremai belum bisa ditetapkan karena dinilai data yang tersedia belum memadai.
Pada 2010, Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Dinas ESDM mengalokasikan anggaran untuk melengkapi kekurangan data data Magnetic Telurric (MT), Peta Citra dan data-data pendukung lainnya.
Setelah dilakukan penambahan dan kompilasi data-data baru kemudian diajukan kembali dan akhirnya untuk ditetapkan sebagai Wilayah Kerja kepada Menteri ESDM.
Atas upaya tersebut Menteri ESDM menetapkan Prospek panas bumi wilayah G. Ciremai sebagai WKP G. Ciremai berdasarkan Kep Men ESDM No. 1153 K/30/MEM/2011 tentang penetapan wilayah kerja pertambangan panas bumi di daerah Gunung Ciremai, Kabupaten Kuningan dan Majalengka, Provinsi Jawa Barat dan selanjutnya diserahkan kembali kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk dilelangkan secara terbuka. WKP Ciremai memiliki luas 24.330 ha dan cadangan terduga 150 Mwe.
PLTP Gunung Ciremai masuk dalam Crash Program 10.000 MW Tahap II sesuai Permen ESDM No 21/2013 dengan rencana pengembangan 2 x 55 MW. Pelelangan WKP Gunung Ciremai dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat pada Tahun 2011.
Pelaksanaan lelang tahap 1 WKP Gn. Ciremai pada 10 Oktober 2011 yang diikuti oleh 2 peserta, yaitu, PT. Hitay Renewable Energy dan PT. Jasa Daya Chevron. Berdasarkan hasil evaluasi lelang WKP peserta yang lolos ke tahap ke-2 adalah PT. Jasa Daya Chevron.
Lelang WKP Gunung Ciremai dimenangkan oleh PT. Jasa Daya Chevron sesuai prosedur yang berlaku. Saat ini IUP belum diterbitkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat karena sedang dalam tahap negosiasi shareholder BUMD dengan pemenang lelang. PLTP Ciremai 2 x 55 MW direncanakan untuk COD pada Tahun 2020 dengan perkiraan investasi PT Jasa Daya Chevron sekitar US$400 Juta.
Lantaran itu, pemerintah tidak pernah dan tidak akan pernah menjual properti milik bangsa seperti pulau, dataran tak berpenghuni termasuk Gunung Ciremai yang diisukan ditawar Rp60 triliun.
Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukkan Dan Konservasi Energi, Rida Mulyana mengatakan pemanfaatan sumber energi berbasis panas bumi bukanlah menjual gunung secara keseluruhan, namun memanfaatkannya sebagian kecil saja untuk kepentingan rakyat Indonesia sebagai sumber energi yang ramah lingkungan.
“Saya merasa kagum dengan orang yang menyebarkan isu Gunung Ciremai dijual, saya ingin belajar malah, bagaimana cara menyebarkan isu seperti ini, betul. Saya termasuk orang selalu berpikiran positif, tidak pernah melihat yang negatif, meskipun karena saya manusia maka kadangkala saya sakit hati, tetapi sesaat, sisanya tersenyum, karena ada pembelajaran yang bisa saya ambil dari sini,” ujarnya.