Bisnis.com, JAKARTA - Mahkamah Agung menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan PT Geo Dipa Energi (PT DGE) dan Majelis hakim Badan Arabitrase Nasional berkaitan putusan kasasi yang membatalkan putusan BANI No.271/XII/ARB-BANI/2007.
“Putusan PK Mahkamah Agung No.143 Pk/Pdt.Sus.Arbt/2013 semakin memperkuat bukti adanya tipu muslihat yang dilakukan sejumlah oknum di PT GDE dan majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut di BANI,” ungkap kuasa hukum PT Bumi Gas Energi, Bambang Siswanto kepada Bisnis, Kamis (6/3/2014).
Putusan PK Mahkamah Agung itu berkaitan dengan permohonan PK yang diajukan kuasa hukum PT GDE, Imama Haryanto pada 9 Juli 2013 yang mempersoalkan jangka waktu permohonan pembatalan putusan BANI No.271/XI/ARB-BANI/2007 yang harus diajukan paling lambat 13 Agustus 2008.
Namun permohonan pembatalannya diajukan pada 19 September 2008, sehingga melampaui batas waktu (kadaluarsa) sebagaimana diatur dalam 71 Undang-Undang Arbitrase No.30/1999 tentang Arbitrase dan Alternatif penyelesaian sengketa. Dalam permohonannya, menolak permohonan pembatalan putusan BANI No.271/XII/ARB-BANI/2007, tertanggal 17 Juli 2009 yang diajukan termohon PK/pemohon kasasi/pemohon pembatalan untuk seluruhnya.
Kuasa hukum PT BGE itu menjelaskan adanya putusan PK dalam sengketa pengelolaan proyek panas bumi itu mengembalikan posisi PT BGE sebagai pemenang tender pengelolaan tenaga panas bumi tersebut pada 1 Februari 2005.
“Dengan demikian, Re-tender yang dilakukan oknum direksi PT DGE yang dimenangkan PT Matlamat Cakera Canggih di bawah Konsorsium Yayasan Koperasi PLN dan Marubeni Corporation adalah batal dengan sendirinya. Kita siap mengajukan permohonan eksekusi ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.”
Bambang menambahkan perbuatan tipu muslihat yang dilakukan direksi PT DGE dalam pelaksanaan proyek panas bumi itu secara terang benderang merugikan program pemerintah untuk memenuhi energi alternatif dengan pengadaan listrik terbarukan dengan kapasitas 1.000 Megawatt.
“Sejumlah oknum direksi PT DGE yang ditunjuk PT PLN dan PT Pertamina untuk proyek tenaga panas bumi tersebut jelas bertentangan dengan program pemerintah, sehingga mereka wajib bertanggung jawab atas tipu muslihat yang dilakukannya dalam proyek tersebut.”
Sengketa antara PT GDE dengan PT BGE berkaitan dengan pembangunan proyek panas bumi senilai US$488 juta yang sebelumnya eks Himpurna California Energi (HCE) dan Patuha Power Ltd.
Namun kemudian pemerintah mengambil alih proyek ini, melalui PT Pertamina dan PT PLN yang menunjuk PT GDE melaksanakan tender atas proyek listrik tersebut yang dimenangkan PT BGE.Dalam pelaksanaannya PT Geo Dipa mengklaim PT BGE wanprestasi dan mengajukan pembatalan perjanjian Arbitrase melalui BANI yang mengabulkan permohonan PT GDE.