Bisnis.com, JAKARTA - Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, ternyata punya cara khusus untuk menyenangkan perasaan kakaknya Ratu Atut Chosiyah.
Dalam dakwaan persidangan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum KPK, Wawan didakwa telah menyuap Akil Mochtar Rp7,5 miliar untuk memenangkan Atut dan Rano Karno sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Banten.
"Wawan memberi uang yang seluruhnya Rp7,5 miliar kepada Akil Mochtar selaku hakim konstitusi," ujar JPU KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Kamis (6/3/2014).
Wawan sebagai ketua tim pemenangan Ratu Atut-Rano Karno berhasil memenangkan Pilgub Banten pada 22 Oktober 2011. Namun pada 30 Oktober 2011, pasangan Wahidin Halim-Irna Narulita dan Jazuli Juwaini-Makmun Muzakki mengajukan permohonan keberatan ke MK.
Singkat cerita demi memenangkan gugatan Pilkada Banten, Wawan pada Oktober sampai November 2011 memerintahkan koleganya mengirim uang ke Akil Mochtar dengan cara transfer ke rekening Bank Mandiri Cabang Pontianak atas nama CV Ratu Samangat milik listrik Akil, Ratu Rita, secara bertahap yang totalnya Rp7,5 miliar.
Berikut rinciannya:
1) Pada 31 Oktober 2011 Ahmad Farid Ansyari mengirim uang Rp250 juta untuk "biaya transportasi dan alat berat. Pada 31 Oktober 2011, Ahmad Farid kembali mengirim uang Rp500 juta untuk "biaya transportasi dan sewa alat berat".
2) Pada 1 November 2011, Mochammad Armansyah mengirim uang secara RTGS dari rekening PT BPP sebesar Rp150 juta yang ditulis untuk biaya transportasi dan alat berat.
3) Kemudian pada 1 November 2011, Ahmad Farid mengirim uang melalui Bank Mandiri Rp100 juta yang juga ditulis sebagai “biaya transportasi dan alat berat”.
4) Pada 17 November 2011, Yayah Rodiah mengirim uang Rp2 miliar ditulis untuk “pembayaran bibit kelapa sawit”.
5) Pada 18 November 2011, Agah Mochamad Noor mengirim uang Rp3 miliar yang ditulis dengan keterangan "u/order sawit".
6) Pada 18 November 2011, Yayah Rodiah kembali mengirim uang dari rekening PT BPPP Rp1,5 miliar yang disebut untuk “pembelian alat berat”.
Atas perbuatannya ini, Wawan diancam pidana Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20/2001 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.