Bisnis.com, JAKARTA -- Majelis hakim terlihat geram dengan perilaku Dirut Pertamina Karen Agustiawan saat menjadi saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (4/3/2014).
Dirut Pertamina Karen Agustiawan dianggap hakim memberikan keterangan berbelit-belit saat bersaksi di persidangan terdakwa mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini.
Kegeraman tersirat dari ungkapan hakim yang seolah mengancam Karen.
"Kalau saksi memberikan keterangan tidak benar itu ada akibat hukumnya lima tahun penjara. Jadi, saksi harus berikan keterangan yang sebenarnya," ujar hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (4/3/2014).
Setelah itu, hakim kembali menegaskan jika saksi tetap memberikan keterangan palsu, saksi bisa langsung ditahan karena dianggap tidak menghormati proses persidangan.
"Jadi kalau saksi memberikan keterangan sebenàrnya itu beribadah dapat pahala, tapi kalau sebaliknya ambil risiko. Bisa jadi tidak bisa pulang ke rumah. Saya tidak menakuti-nakuti lho, tapi memang peraturan undang-undang," ujarnya.
Pernyataan itu dilontarkan hakim ketika Karen memberikan kesaksian yang berbeda dengan kesaksian di BAP.
Setelah diancam hakim, dengan sedikit terbata Karen meluruskan keterangannya.