Bisnis,com.JAKARTA--Menteri Lingkungan Hidup Balthasar Kambuaya tidak gentar untuk memproses secara hukum apabila perusahaan asing terbukti melakukan pembakaran lahan di Riau.
“[Kami tidak peduli] Mau dia perusahaan asing atau lokal, sama saja. Akan kami proses sesuai hukum jika perusahaan yang membakar lahan terbukti bersalah. Dan perusahaan itu harus melakukan ganti rugi,” ucap Balthasar di sela-sela peluncuran Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No 15/2013 tentang Pengukuran, Pelaporan dan Verifikasi Aksi Mitigasi Perubahan Iklim, Senin (3/3/2014).
Saat ini, menurutnya, belum ada kepastian perusahaan mana yang dengan sengaja melakukan pembakaran hutan dan lahan di Riau. Pihaknya beserta kementerian terkait mengirimkan tim untuk melakukan investigasi penyebab lahan seluas 7.000 hektare terbakar. Selain itu, kebakaran lahan itu menyebabkan sebanyak 90 rumah warga terkena dampaknya.
“Tim masih berada di lapangan. Kalau mereka sudah kembali akan diketahui apakah [kebakaran lahan] itu dilakukan perorangan atau perusahaan. Kalau perorangan biar ditangani Polda setempat, kalau perusahaan itu urusan kami,” terangnya.
Jika tim investigasi menemukan bahwa yang membakar lahan itu adalah perusahaan, Balthasar akan menindaklanjuti dan menangani kasus itu sesuai dengan UU No 32/2009 mengenai Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).
“Seperti yang terjadi di Rawa Tripa, perusahaan pembakar lahan tersebut harus mengganti rugi sebesar Rp300 miliar,” ujarnya.
Kabut asap terjadi di seluruh wilayah Riau akibat kebakaran hutan dan lahan sejak awal tahun ini. Kabut asap itu juga mengakibatkan seluruh sekolah di Riau diliburkan.
Pihak kepolisian setempat sudah menangkap 28 warga lokal yang diduga sebagai tersangka pelaku pembakaran hutan di sejumlah wilayah di Riau. Namun upaya pencarian siapa dalang pembakaran lahan tersebut, sampai saat ini tim investigasi belum menemukan titik terang.