Bisnis.com, JAKARTA--Sesuai dengan amanat Pasal 14 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, pemerintah mengeluarkan peraturan tentang syarat dan tata cara perizinan pembuatan, penyebarluasan dan penggunaan produk pornografi.
Aturan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2014 yang ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 30 Januari 2014, dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) pada 4 Februari 2014.
Ruang lingkup PP ini meliputi syarat dan tata cara perizinan Pembuatan, Penyebarluasan, dan Penggunaan Produk Pornagrafi untuk tujuan dan kepentingan pendidikan dan pelayanan kesehatan, serta syarat dan tata cara perizinan Pembuatan, Penyebarluasan dan Penggunaan Produk Pornografi yang harus dilakukan di tempat dan dengan tujuan khusus.
"Pembuatan Produk Pornografi untuk tujuan dan kepentingan pendidikan dilakukan oleh orang perseorangan yang tergabung dalam lembaga pendidikan, dan telah mendapatkan izin dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud)," tulis situs Setkab, Jumat (28/2/2014).
Pembuatan Produk Pornografi untuk tujuan pendidikan paling sedikit harus memenuhi syarat: a. Mencantumkan peringatan batasan dan penggunaan Produk Pornografi; b. Sesuai dengan jenjang pendidikan; c. Sesuai dengan bidang ilmu dan/atau profesi; dan d. Diketahui oleh lembaga pendidikan jika dibuat oleh orang perseorangan yang tergabung dalam lembaga pendidikan.
Adapun pembuatan Produk Pornografi untuk tujuan dan kepentingan Pelayanan Kesehatan dilakukan oleh Tenaga Kesehatan dan/atau institusi kesehatan. Untuk pembuatan yang dilakukan selain oleh Tenaga Kesehatan dan/atau institusi kesehatan hanya dapat dilakukan setelah mendapatkan izin dari Menteri Kesehatan. “Jenis Produk Pornografi sebagaimana dimaksud diatur dengan Peraturan Menteri Kesehatan,” bunyi Pasal 2 ayat 4 PP ini.
Syarat pembuatan Produk Pornografi untuk tujuan dan kepentingan Pelayanan Kesehatan paling sedikit adalah: a. Mencantumkan peringatan batasan dan penggunaan Produk Pornografi; b. Disesuaikan dengan kepentingan penggulangan bahaya kesehatan masyarakat dan/atau program pemerintah; dan c. Diketahui oleh pimpinan lembaga pelayanan kesehatan jika dibuat oleh Tenaga Kesehatan.
Untuk pembuatan, penyebarluasan, dan/atau penggunaan Produk Pornografi untuk tujuan dan kepentingan pendidikan hanya bisa dilakukan oleh orang perseorangan yang tergabung dalam lembaga pendidikan. Untuk tujuan dan kepentingan pendidikan selain oleh orang perseorangan hanya dapat dilakukan setelah mendapat izin dari Mendikbud.
Adapun penyebarluasan Produk Pornografi untuk kepentingan pelayanan kesehatan dilakukan oleh Tenaga Kesehatan dan/atau institusi kesehatan. Selain Tenaga Kesehatan dan/atau institusi kesehatan hanya dapat dilakukan setelah mendapatkan izin dari Menteri Kesehatan.
Pasal 15 PP ini menegaskan bahwa pembuatan, penyebarluasan, dan/atau penggunaan Produk Pornografi untuk tujuan dan kepentingan pendidikan melalui Media Teknologi Informasi dan Komunikasi harus dilakukan oleh lembaga pendidikan atau orang perseorangan yang tergabung dalam lembaga pendidikan.
Demikian juga untuk Pelayanan Kesehatan harus dilakukan oleh Tenaga Kesehatan dan/atau institusi kesehatan.