Bisnis.com, JAKARTA –Tim Pembela Kedaulatan Ekonomi Bangsa mengajukan permohonan pengujian materi Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan kepada Mahkamah Konstitusi.
Ahmad Suryono, salah satu dari pemohon, mengatakan keberadaaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hanya akan mendorong terbentuknya pasar bebas yang berpihak pada orang kaya dan pemilik modal.
“Tidak ada satu pasal pun, apalagi jiwa dan semangat konstitusi, yang hidup dan mewarnai Undang-Undang OJK,” katanya, Kamis (27/2/2014).
Dia menjelaskan OJK merupakan mandat yuridis pasal 34 ayat (1) UU Bank Indonesia (BI), dimana dinyatakan bahwa “Tugas mengawasi Bank akan dilakukan oleh lembaga pengawasan sektor jasa keuangan yang independen, dan dibentuk dengan Undang-undang”.
Menurutnya, mandat yuridis tersebut merupakan rencana besar International Monetary Fund (IMF)sebagai bagian dari paket kerja sama dengan Indonesia. IMF menginginkan dibentuknya sebuah lembaga yang terpisah dari Departemen Keuangan dan Bank Sentral.
Lembaga tersebut diharapkan dapat menyiapkan industri perbankan nasional agar mampu menjadi pelaku global dengan inspirasi (Financial Supervisory Agency) FSA di Inggris, tetapi kemudian diketahui FSA gagal total dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya.
Selain itu, UU Bank Indonesia yang menjadi dasar pembentukan OJK adalah UU yang dimaksudkan untuk menetapkan peraturan terkait dengan tugas pengawasan bank dan bukan merupakan UU yang mengatur pengawasan sektor jasa keuangan non bank dan jasa keuangan lain.
“Sektor jasa keuangan nonbank dan jasa keuangan lainnya telah diatur dalam sejumlah UU yang secara khusus mengatur sektor dimaksud berikut pengawasannya,” katanya.