"Menuntut supaya majelis hakim memutuskan menyatakan terdakwa Hambit Bintih dan Cornelis Nalau Antun terbukti secara sah dan meyakinkan bersama-sama memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim," ujar JPU KPK Elly Kusumastuti dalam tuntutannya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (27/2/2014).
Selain Hambit, jaksa juga menuntut Cornelis Nalau Antun dengan hukuman 6 tahun penjara, denda Rp200 juta subsidair 3 bulan kurungan. Sebelumnya jaksa KPK juga telah menuntut politisi Golkar Chairun Nisa dengan hukuman 7 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp500 juta.
Chairun Nisa dianggap terbukti bersama-sama dengan Akil Mochtar menerima uang total Rp 3,075 miliar dengan rincian SGD 294.050, USD 22 ribu, Rp 766 ribu atau seluruhnya setara Rp 3 miliar serta Rp 75 juta. Uang ini diberikan Bupati Gunung Mas Hambit Bintih dan pengusaha Cornelis Nalau Antun terkait gugatan hasil Pilkada Gunung Mas.
JPU: Hambit Terbukti Suap Akil Mochtar, Penjara 6 Tahun
Jaksa Penuntut Umum KPK menilai Hambit terbukti menyuap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mohctar untuk penanganan sengketa Pilkada Gunung Mas.
Bisnis.com, JAKARTA - Bupati Gunung Mas, Kalimantan Tengah, Hambit Bintih dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidair 3 bulan kurungan kurungan. Pada tuntutannya Jaksa Penuntut Umum KPK menilai Hambit terbukti menyuap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mohctar untuk penanganan sengketa Pilkada Gunung Mas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Lukmanul Hakim Daulay
Editor : Martin Sihombing
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
53 menit yang lalu
Menakar Kans Bank Permata (BNLI) Usai 4 Tahun Diakuisisi Bangkok Bank
2 jam yang lalu