Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Negeri Siak Sri Indrapura menetapkan Direktur PT Persi, Hainim Kadir, sebagai tersangka kasus korupsi dugaan penyaluran kredit pupuk senilai Rp5,5 miliar.
Pada kasus tersebut, diduga terjadi kongkalikong antara PT Persi yang merupakan perusahaan BUMD Kabupaten Siak sebagai peyalur kredit pupuk, dengan PT Indrapuri Wahana Asia yang menerima penyaluran kredit pupuk tersebut.
Dalam siaran persnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Setia Untung Arimuladi mengatakan, penyidik juga sudah menetapkan tersangka dari pihak PT Indrapuri Wahana Asia. Mereka adalah Komisaris Utama PT.Indrapuri Wahana Asia, Ghafari Akbar, Direktur Utama PT Indrapuri Wahana Asia, Abdul Majid, dan staf marketing PT Indrapuri Wahana Asia, Ngadi Biesto.
Keempatnya ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (26/2/2014). Mereka diduga secara bersama-sama melakukan pelanggaran terhadap pasal 2 ayat (1) UU tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, serta pasal 3 UU tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.