Bisnis.com, JAKARTA -- Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar akhirnya duduk sebagai pesakitan di kursi terdakwa Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (20/2/2014). Pada sidang perdana ini, Akil harus mendengarkan dakwaan yang diperuntukkannya oleh Jaksa Penuntut Umum dari KPK Pulung Rinandoro,
Dalam dakwaannya, Pulung setidaknya menyebutkan lima pokok dakwaan dari berbagai kasus. Seperti Akil menerima sekitar Rp 3 miliar terkait permohonan keberatan atas hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah Kabupaten Gunung Mas, didakwa menerima gratifikasi yang diduga uang tersebut diberikan untuk mempengaruhi putusan perkara permohonan keberatan atas hasil Pemilukada di Kabupaten Buton menerima Rp 1 miliar, hingga bersama-sama Muhtar Ependy dalam rentang waktu 22 Oktober 2010 hingga 2 Oktober 2013 didakwa pasal pencucian uang.
Atas segala dakwaannya itu, Akil diancam hukuman paling tinggi selama 20 tahun penjara. Atas dakwaan itu Akil tampak geram.
Saat sidang dihentikan sementara untuk sholat Maghrib, Akil menyebut dakwaan JPU KPK mengada-ada. "Omong kosong itu," ujar Akil saat jalan keluar pintu ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (20/2/20140.