Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Suap Sekjen ESDM, KPK Periksa Petinggi PPBMN

KPK terus menyidik saksi-saksi terkait kasus suap eks Sekjen Kementerian ESDM, Waryono Karno (WK). Kali ini, penyidik memeriksa Kabid Pemindahtanganan, Penghapusan dan Pemanfaatan Barang Milik Negara, Pusat Pengelolaan Barang Milik Negara (PPBMN), Sri Utami.
Sekjen ESDW Waryono Karno saat Diperiksa KPK/Antara
Sekjen ESDW Waryono Karno saat Diperiksa KPK/Antara

Bisnis.com, JAKARTA--KPK terus menyidik saksi-saksi terkait kasus suap eks Sekjen Kementerian ESDM, Waryono Karno (WK). Kali ini, penyidik memeriksa Kabid Pemindahtanganan, Penghapusan dan Pemanfaatan Barang Milik Negara, Pusat Pengelolaan Barang Milik Negara (PPBMN), Sri Utami.


"Yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka WK," kata Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Rabu (19/2/2014).

Sri Utami adalah salah satu orang yang dicegah ke luar negeri oleh KPK terkait kasus yang menjerat Waryono Karno. Rumah Sri Utami juga pernah digeledah tim penyidik KPK.

 Selain itu penyidik juga memanggil Kabid Penatausahaan Barang Milik Negara Kementerian ESDM, Lestari Agung Rahayu.

Keduanya hendak diperiksa sebagai saksi karena diduga mengetahui, pernah mendengar, atau melihat sesuatu yang berkaitan dengan kasus suap yang turut melibatkan mantan Kepala SKK Migas, Rudi Rubiandini.

Sebelumnya, KPK telah memeriksa Sutan Bhatoegana dan Wakil Ketua Komisi VII DPR dari Fraksi Golkar, Zainuddin Amali.

Dalam persidangan, mantan Kepala SKK Migas, Rudi Rubiandini, mengaku bahwa anggota Komisi VII DPR meminta jatah uang tunjangan hari raya (THR) kepadanya. Permintaan itu membuat Rudi menerima uang 200.000 dollar AS melalui pelatih golfnya, Deviardi.

KPK telah menetapkan Waryono sebagai tersangka dugaan korupsi terkait dengan kegiatan di Kementerian ESDM. Penetapan Waryono sebagai tersangka menyusul penemuan uang sebesar 200.000 dollar Amerika Serikat (AS) di ruang kerjanya saat penyidik KPK melakukan penggeledahan.

Selain itu, baru-baru ini penyidik KPK kembali melakukan pengeledahan di lokasi lain terkait kasus grafitikasi di Kementerian ESDM tersebut, Jum'at, (7/2/2014). Dari penggeledahan itu penyidik kembali menyita uang, sekitar Rp2 Miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Ismail Fahmi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper