Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Kepala Biro Perencanaan dan Kerjasama Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ego Syahrial, sebagai saksi untuk tersangka mantan Sekjen Kementerian ESDM Waryono Karno, terkait kasus dugaan gratifikasi di kementerian tersebut.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai tersangka WK," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (12/2/2014).
Ego hendak diperiksa sebagai saksi karena diduga mengetahui, pernah mendengar, atau melihat sesuatu yang berkaitan dengan kasus suap yang turut melibatkan mantan Kepala SKK Migas, Rudi Rubiandini.
Sebelumnya, KPK telah memeriksa Sutan Bhatoegana dan Wakil Ketua Komisi VII DPR dari Fraksi Golkar, Zainuddin Amali.
Dalam persidangan, mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini mengaku bahwa anggota Komisi VII DPR meminta jatah uang tunjangan hari raya (THR) kepadanya. Permintaan itu membuat Rudi menerima uang US$200.000 melalui pelatih golfnya, Deviardi.
KPK telah menetapkan Waryono sebagai tersangka dugaan korupsi terkait dengan kegiatan di Kementerian ESDM. Penetapan Waryono sebagai tersangka menyusul penemuan uang sebesar 200.000 dollar Amerika Serikat (AS) di ruang kerjanya saat penyidik KPK melakukan penggeledahan.
Selain itu, baru-baru ini penyidik KPK kembali melakukan pengeledahan di lokasi lain terkait kasus grafitikasi di Kementerian ESDM tersebut, Jum'at, (7/2/2014). Dari penggeledahan itu penyidik kembali menyita uang, sekitar Rp2 Miliar.