Bisnis.com, BALIKPAPAN - Dinas Tata Kota dan Permukiman (DTKP) Kota Balikpapan masih memberi kesempatan terhadap 30 reklame yang belum memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) tetapi sudah berdiri untuk mengurus legalitas perizinannya kepada pemerintah.
Kepala DTKP Kota Balikpapan Muhaimin mengatakan reklame tersebut tidak segera dirubuhkan karena masih bersesuaian dengan peruntukan wilayah. Adapun, masalah perizinan ini timbul karena adanya aturan baru mengenai persyaratan kepemilikan IMB bagi reklame yang berukuran besar.
"Kami masih perbolehkan sebanyak 30 reklame yang sesuai peruntukan dan tidak mengganggu keselamatan jalan atau mengganggu keindahan kota untuk segera mengurus IMB-nya," ujarnya ketika dihubungi Bisnis, Minggu (2/2/2014).
Berdasarkan hasil pendataan ulang oleh tim dari DTKP dan Satpol PP, ada 100 reklame yang tidak memiliki IMB di sepanjang jalan utama kota. Dari jumlah tersebut, 43 reklame diantaranya telah dibongkar oleh pemerintah. Adapun, sisanya akan ditertibkan tahun ini.
Kepala Satpol PP Kota Balikpapan Freddy Pasaribu menambahkan pihaknya terus berkoordinasi dengan DTKP sebagai leading sector dalam penertiban reklame ini. Ketika ada permintaan untuk penertiban, Satpol PP akan melakukan penertiban sesuai dengan permintaan.