Bisnis.com, JAKARTA - Mantan pimpinan KPK Chandra Hamzah belum akan berhenti membela tersangka kasus dugaan korupsi pengerjaan proyek Life Time Extension (LTE) Flame Turbin GT 2.1 dan 2. 2 Belawan, yang saat ini ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Profesi saya sebagai advokat dan kami terikat kode etik advokat. Secara etika, saya tidak boleh mundur dari kuasa hukum ketika posisi klien tidak menguntungkan," ujar Chandra di Jakarta, Selasa (28/1/2014) malam.
Melalui kantor pengacaranya, Assegaf Hamzah & Partners (AHP), Chandra membela Dirut Operasional PT Mapna Indonesia M. Bahalwan yang baru ditetapkan sebagai tersangka seusai menjalani pemeriksaan 12 jam di Gedung Bundar, Senin (27/1/2014).
Menurut Chandra, kantor pengacaranya ditunjuk perusahaan Mapna Indonesia. Sebagai penasehat hukum dirinya tidak bisa meninggalkan kliennya selaku Dirut di Mapna Indonesia disangka korupsi.
Chandra menjelaskan Mapna Indonesia tidak mengerjakan proyek GT 2.1 dan 2.2 di Belawan. Adapun yang mengerjakan proyek tersebut merupakan PT Mapna Co asal Iran yang bekerjasama dengan PLN selaku BUMN Indonesia.
"Jangan dicampuradukan antara Mapna Indonesia dan Mapna Co karena Mapna Co milik Iran. Mapna Indonesia perusahaan yang baru dibentuk yang membuat perjanjian dengan PLN bukan Mapna Indonesia tetapi Mapna Co Iran dengan PLN Ini perjanjian dengan dua BUMN antara Indonesia dengan Iran," katanya.
Mapna Indonesia hanya mengurus administrasi Mapna Co. Pelaksana proyek adalah Mapna Co. Kliennya, juga tidak menjabat posisi di Mapna Co.
"Kami sebagai lawyer perusahaan dan tidak tahu ada kejadian ini padahal proses tender berlangsung baik. Karena ada kejadian ini maka kami lanjutkan karena kami sudah terikat kode etik," terangnya.