Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kejaksaan Agung Tindaklanjuti Kasus Narkotika Akil Mochtar

Kejaksaan Agung mulai menindaklanjuti tindak pidana narkotika M. Akil Mochtar. Setelah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Penyidik Badan Narkotika Nasional, Kejagung menerbitkan Surat Perintah Jaksa Penuntut Umum untuk mengikuti perkembangan penyidikan perkara.
Akil Mochtar/JIBI
Akil Mochtar/JIBI

Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung mulai menindaklanjuti tindak pidana narkotika M. Akil Mochtar. Setelah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) pada 22 November 2013 dari Penyidik Badan Narkotika Nasional, Kejaksaan Agung menerbitkan Surat Perintah Jaksa Penuntut Umum untuk mengikuti perkembangan penyidikan Perkara (P-16) .

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Setia Untung Arimuladi mengatakan tindak pidana narkotika yang diduga dilakukan tersangka Akil Mochtar oleh penyidik BNN didasari penemuan sebuah bungkus rokok yang di dalamnya berisi 3 linting kertas putih yang diduga ganja.

Selain itu ditemukan satu linting kertas putih berisikan bahan/daun dan 1 plastik yang berisi tissue, 1 butir pil warna ungu berlogo mahkota dan 1 butir pil warna hijau berlogo palu yang diduga ekstasi oleh penyidik Komisi Pemberantasan korupsi bersama petugas Mahkamah Konstitusi dalam laci yang berada di ruangan Ketua Mahkamah Konstitusi.

"Untuk menindaklanjuti perkara ini selanjutnya saat ini Kejaksaan masih menunggu Berkas Perkara hasil penyidikan dari Badan Narkotika Nasional," ujar Untung, Selasa, (28/1/2014).

Dengan banyaknya barang bukyi yang ditemukan,  sebagaimana yang dipersangkakan, Akil Mochtar dijerat Pasal 111 (Ayat 1), Pasal 112 Ayat (2), Pasal 116, Pasal 127, Pasal 131 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (Lukmanul Hakim Daulay/75)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor :

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper